Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aspek Keselamatan Jalan Tol Harus Dapat Porsi Lebih Besar dalam Pemenuhan Indikator SPM

Juni 10, 2026

RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi Nasional

Juni 10, 2026

Obon Tabroni Desak Evaluasi KRIS hingga Transparansi Biaya Operasional BPJS Kesehatan

Juni 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Revisi KUHAP Harus Utamakan Kemanfaatan, Kepastian Hukum, dan Pemulihan Korban Salah Tangkap
DPR

Revisi KUHAP Harus Utamakan Kemanfaatan, Kepastian Hukum, dan Pemulihan Korban Salah Tangkap

RedaksiBy RedaksiSeptember 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Padang, Sumatra Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih berpihak pada masyarakat luas, bukan semata pada aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Padang, Sumatra Barat

“KUHAP kita ini memang dari tahun 1981. Kalau dibilang usang ya tidak, karena masih kita pakai. Tetapi kondisi waktu itu berbeda dengan hari ini. KUHAP yang ada lebih berpihak ke APH dibanding berpihak ke masyarakat,” ujar Hasbiallah kepada koranmerdeka.co, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, revisi KUHAP harus mengutamakan kemanfaatan, kepastian hukum, dan pemulihan bagi korban salah tangkap atau error in persona. Menurutnya, praktik ganti rugi dan rehabilitasi saat ini sangat menyulitkan masyarakat kecil.

“Salah tangkap itu sering kejadian. Setelah ditangkap, rehabilitasinya bagaimana? Untuk mendapatkan ganti rugi harus dimohonkan ke pengadilan. Ini sangat tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang miskin dan lemah,” tegasnya.

Hasbiallah juga mengkritisi kondisi peradilan yang belum sepenuhnya transparan. Ia menyinggung fenomena hakim yang terjerat kasus hingga lemahnya bantuan hukum. “Bantuan hukum yang ada hari ini kami melihat hanya lipstick. Kenyataannya tetap orang lemah yang paling dirugikan. Kalau tidak viral, kasus sering lambat diproses,” ujarnya.

Dalam konteks rancangan KUHAP yang baru, Hasbiallah menyambut baik gagasan menjadikan pidana penjara sebagai jalan terakhir. Ia menilai pencegahan kejahatan harus dioptimalkan agar beban negara tidak semakin berat.

“Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara. Pencegahan harus diperkuat,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Meski begitu, ia menolak beberapa usulan dalam draf KUHAP, misalnya syarat izin pengadilan sebelum penangkapan. Menurutnya, kondisi infrastruktur peradilan di Indonesia belum memadai.

“Kalau polisi mau menangkap narkoba harus izin pengadilan dulu, bagaimana? Tidak mungkin. Infrastruktur pengadilan kita tidak sampai ke tingkat kecamatan,” jelasnya.

Hasbiallah juga menyoroti lambatnya proses P-19 atau pengembalian berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai keterlambatan sering terjadi karena jaksa hanya melihat berkas tanpa memahami kondisi lapangan.

“Ini yang menyebabkan proses berlarut-larut. KUHAP yang baru harus bisa mengatur sinergi kepolisian dan kejaksaan agar lebih maksimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi pada sejumlah inovasi, seperti program kejaksaan mengajar maupun pemanfaatan sistem elektronik di pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa dominus litis tidak bisa serta-merta diadopsi dari sistem hukum negara lain.

“Hukum kita tidak bisa disamakan dengan Amerika atau Eropa. Kita punya adat dan kondisi masyarakat yang berbeda,” tegasnya.

Dengan berbagai masukan itu, ia berharap RUU KUHAP dapat menjadi warisan penting bagi generasi mendatang. “Hidup ini butuh legasi. Bagaimana kita nanti dicatat oleh sejarah, bahwa di zaman inilah KUHAP yang lebih baik lahir,” pungkasnya. 

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Hasbiallah Ilyas Revisi KUHAP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Aspek Keselamatan Jalan Tol Harus Dapat Porsi Lebih Besar dalam Pemenuhan Indikator SPM

Juni 10, 2026

RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi Nasional

Juni 10, 2026

Obon Tabroni Desak Evaluasi KRIS hingga Transparansi Biaya Operasional BPJS Kesehatan

Juni 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Aspek Keselamatan Jalan Tol Harus Dapat Porsi Lebih Besar dalam Pemenuhan Indikator SPM

DPR Juni 10, 2026

Aspek keselamatan jalan tol diminta mendapat porsi lebih besar dalam indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM)…

RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi Nasional

Juni 10, 2026

Obon Tabroni Desak Evaluasi KRIS hingga Transparansi Biaya Operasional BPJS Kesehatan

Juni 10, 2026

Soroti Klaim BPJS Kesehatan, Heru Tjahjono : Ini Bukan Hanya Soal Angka

Juni 10, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?