Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Ledia Hanifa: Anggaran Kecil, Jangan Berharap Banyak Pengembangan Olahraga di Daerah
DPR

Ledia Hanifa: Anggaran Kecil, Jangan Berharap Banyak Pengembangan Olahraga di Daerah

RedaksiBy RedaksiSeptember 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi X DPR RI menyoroti rendahnya alokasi anggaran olahraga di tingkat pemerintah daerah. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah pun bersuara bahwa besarnya tanggung jawab yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan tidak sejalan dengan dukungan anggaran yang tersedia di daerah.

“Kondisi seperti ini lah yang menjadi salah satu penghambat utama dalam pengembangan olahraga di Indonesia. Kalau anggarannya kecil, jangan berharap banyak. Pembibitan atlet dan pembangunan sarana pasti akan jalan di tempat,” tegasnya kepada koranmerdeka.co saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis, (18/9/2025).

Menurut laporan Bappenas, rata-rata alokasi anggaran olahraga di dalam APBD masih berada di bawah 0,5 persen dari total belanja daerah. Karena itu, Ledia menekankan bahwa anggaran olahraga merupakan investasi jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia.

“Tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai, akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mendorong pembinaan atlet, memperbaiki fasilitas olahraga, maupun menyelenggarakan event olahraga yang berkualitas,” jelas Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Lebih lanjut, ia juga menilai minimnya dukungan anggaran juga berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga. Data yang dipaparkan menunjukkan hanya sekitar 42 persen warga Kota Bandung yang rutin berolahraga. “Dengan dukungan dana yang cukup, kegiatan olahraga bisa lebih masif, terjangkau, dan akhirnya menumbuhkan budaya olahraga di masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Komisi X DPR RI amat berharap agar Pemerintah Daerah dapat dalam hal ini dapat menempatkan sektor olahraga sebagai prioritas pembangunan, bukan sekadar pelengkap. “Olahraga jangan dianggap kegiatan sampingan. Ini bagian dari pembangunan manusia dan daerah. Komitmen pemda adalah kunci,” pungkas Ledia. 

Anggota Komisi X DPR RI DPR RI Jangan Berharap Banyak Pengembangan Olahraga di Daerah Ledia Hanifa Amaliah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

DPR September 15, 2026

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan…

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026

Perkuat Pendampingan Jemaah Haji, Seluruh Petugas Diusulkan Dibekali Materi Fikih

September 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?