Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
DPR

Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT

RedaksiBy RedaksiAgustus 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan perlindungan hukum, memperluas cakupan pekerjaan, dan memastikan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil.


Dalam kesempatan itu, Habib menyampaikan bahwa draf RUU perlu diperkuat dengan menambahkan kata “perlindungan hukum” untuk memberikan kepastian yang lebih kuat. Ia juga mendorong agar draf RUU ini secara tegas memuat poin tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap PRT, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat dicegah.


“Perlu ada tambahan kata perlindungan hukum, [memberikan] kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Habib dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).


Selain itu, ia menyoroti penggunaan kata ‘meliputi’ pada pasal yang mengatur ruang lingkup pekerjaan PRT. Menurutnya, kata tersebut terlalu membatasi dan berpotensi tidak melindungi jenis pekerjaan yang belum terdaftar. Ia pun mengusulkan penggantian kata tersebut dengan ‘di antaranya’ atau ‘antara lain’.


Terakhir, Habib juga mengusulkan penguatan prosedur pengakhiran hubungan kerja. Ia mendorong penambahan kata “berat” pada Pasal 10, menjadi “pelanggaran berat,” untuk mencegah PHK sepihak akibat pelanggaran ringan.


Ia berharap dengan adanya penguatan ini, RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang kuat, fleksibel, dan mampu melindungi seluruh hak dasar pekerja rumah tangga di Indonesia. “Kata berat ini penting karena dikhawatirkan pelanggaran ringan dijadikan alasan berakhirnya hubungan kerja,” pungkas Habib .

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Habib Syarief M. Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?