Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
DPR

Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti

RedaksiBy RedaksiAgustus 15, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal itu untuk mengatur soal royalti musik yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat. Termasuk soal aturan kewajiban membayar royalti jika memutar lagu dari musik berlisensi di sebuah acara pernikahan. 

Willy mengatakan, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana. Ia memandang, ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan dan pemilik yang terkesan mencari-cari celah untuk memanfaatkan situasi. 

“Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” kata Willy Aditya, dalam keterangan tertulis yang diterima koranmerdeka.co, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Adapun wacana yang menyebutkan penyelenggara acara pernikahan harus membayar royalti bila ada pemutaran atau dinyanyikannnya lagu komersil, disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) beberapa waktu lalu. Sontak pernyataan tersebut memicu berbagai komentar warganet di media sosial.  

Menurut WAMI, penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke Lembaga Manajemen. Hal ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut.

Menurut Willy, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olah raga warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, yang sama dengan kegiatan sosial lainnya. 

“Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya,” tutur Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu. 

Willy mengingatkan bahwa pendiri bangsa ini tentu tidak menginginkan anak cucunya ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialisasi hak (milik) pribadi. Pasalnya karakter bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup bersama dalam keragaman. 

“Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan,” jelas Willy.

Polemik soal royalti musik ini sudah berlangsung beberapa waktu belakangan. Bahkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mengajukan gugatan kepada restoran terkait persoalan ini.

Dampaknya, restoran berskala kecil, kafe, dan UMKM lainnya merasa khawatir mengingat mereka juga disebut akan dikenakan royalti saat memutar musik. Bahkan saat mereka memilih memutar suara alam seperti kicauan burung pun, LMKN juga mengatakan pemilik usaha termasuk UMKM tetap harus membayar royalti.

Isu ini semakin melebar setelah banyaknya laporan dari pemilik usaha yang mendapat ‘surat cinta’ dari LMKN. Baru-baru ini, seorang pria yang mengelola hotel kecil bahkan merasa heran atas tindakan LMKN yang meminta pembayaran penggunaan musik. Hotelnya dikirimi surat somasi karena dianggap telah menggunakan musik tanpa membayar royalti ke LKMN. 

Pria tersebut mengatakan bahwa hotel yang ia kelola tidak pernah memutar musik seperti yang tertulis dalam surat somasi. Ia menunjukkan suara burung yang menjadi latar di hotelnya merupakan kicauan burung asli, bukan suara dari pemutar musik.

Sejumlah hotel di Mataram, NTB, juga mengaku kaget karena mendapat tagihan royalti dari LMKN padahal tidak memutar musik sebagai suara latar. Alasan LMKN adalah karena pihak hotel menyediakan TV di setiap kamar yang bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik.

Dengan banyaknya bola liar seperti ini, Willy pun sepakat adanya pengaturan yang jelas dan tegas terkait masalah royalti. Adapun revisi UU Hak Cipta saat ini tengah menjadi pembicaraan yang akan dibahas oleh Komisi X DPR. 

“Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” sebut Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Kendati demikian, pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menilai, satu hal penting yang perlu ditegaskan dalam perubahan UU Hak Cipta adalah mendudukan kembali falsafah berbangsa yang sudah disepakati bersama. Dalam hal ini, tegas Willy, yaitu Pancasila.

“Pancasila kita menginginkan perlindungan hak pribadi di dalam hubungan sosialnya tidak seperti liberalisasi bellum omnium contra omnes, tidak mau ‘Exploitation De L‘Homme Par L‘Homme’,” ungkapnya.

Willy menekankan bahwa hak cipta harus dihormati. Meski begitu, menurutnya, tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersialkan, khususnya dalam kegiatan sosial.

“Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkung sosial,” tegas Willy. 

“Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR RI dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya,” pungkas mantan Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.

DPR RI Ketua Komisi XIII DPR Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti Willy Aditya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?