Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Abdul Wachid: Sistem Multi-Syarikat Perlu Dievaluasi, Jangan Bikin Jemaah Bingung
DPR

Abdul Wachid: Sistem Multi-Syarikat Perlu Dievaluasi, Jangan Bikin Jemaah Bingung

RedaksiBy RedaksiJuni 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Wachid, saat pengawasan ibadah haji 2025 di Makkah, Arab Saudi/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Wachid menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem multi-syarikat dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Evaluasi ini menjadi bagian dari langkah perbaikan layanan jemaah haji Indonesia ke depan, khususnya dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan haji tahun 2026.

Menurut Wachid yang juga Ketua Panja Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sistem multi-syarikat yang diterapkan pada musim haji tahun ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

“Multi-syarikat ini memang menjadikan syarikat berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Tapi kalau jumlahnya sampai delapan syarikat seperti sekarang, itu justru menyulitkan,” kata Wachid kepada koranmerdeka.co saat ditemui di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).

Ia menilai, jumlah syarikat yang terlalu banyak menyebabkan jemaah terpecah-pecah sehingga tidak hanya menyulitkan koordinasi logistik, tetapi juga berdampak pada komunikasi antarjemaah, terutama yang berasal dari daerah yang sama.

“Bayangkan, satu kabupaten bisa dipegang oleh beberapa syarikat. Jemaah dari Jawa Timur saja bisa tersebar di beberapa tempat, padahal mereka hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa Jawa. Ini menyulitkan mereka untuk saling bantu di lapangan,” lanjutnya.

Untuk itu, Timwas Haji DPR RI merekomendasikan agar ke depan jumlah syarikat dibatasi maksimal hanya tiga hingga lima perusahaan, dengan penetapan berdasarkan daerah embarkasi, bukan kabupaten.

“Misalnya Jawa Timur cukup satu syarikat saja yang pegang. Jadi pelayanan dari hotel hingga Armuzna itu lebih terkoordinasi dan tidak terpencar,” ujarnya.

Wachid menambahkan, saat ini Timwas Haji DPR RI telah membentuk tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing syarikat penyelenggara haji. Hasil evaluasi ini akan disampaikan sebagai rekomendasi DPR kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai bahan penyusunan kebijakan haji tahun 2026.

“Evaluasi ini penting agar ke depan pelaksanaan haji kita makin baik, tidak mengulang persoalan yang sama tiap tahun,” pungkasnya.

Abdul Wachid Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI DPR RI Sistem Multi-Syarikat Perlu Dievaluasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?