Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»BAM Soroti Celah Regulasi dalam Penanganan Konten Penyimpangan Seksual di Ranah Digital
DPR

BAM Soroti Celah Regulasi dalam Penanganan Konten Penyimpangan Seksual di Ranah Digital

RedaksiBy RedaksiMei 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM )DPR RI, Netty Prasetiyani saat diskusi terpumpun bertajuk Darurat Etika dan Moralitas di Era Digital di Tangerang Selatan, Banten /Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM )DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti potensi adanya celah hukum dalam pencegahan dan penanganan konten penyimpangan seksual di ranah digital. Hal ini disampaikannya di sela diskusi terpumpun bertajuk “Darurat Etika dan Moralitas di Era Digital” yang diselenggarakan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Tangerang Selatan, Banten pada Senin (26/5/2025).


“Nah kita berharap jika kementerian dan lembaga ini melihat ‘ternyata masih ada loophole” ujar politisi Fraksi PKS ini saat ditemui Parlementaria di sela diskusi.


Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga serta akademisi ini merupakan respon BAM atas fenomena konten digital dan komunitas penyimpangan seksual yang sempat menggemparkan beberapa saat lalu. Melalui diskusi ini, Netty menyampaikan bahwa BAM DPR RI tidak sekadar berupaya menangkap fenomena yang ada tetapi juga menggali rekomendasi kebijakan dari berbagai pihak termasuk akademisi dan lembaga yang memiliki kewenangan. 


“Loophole yang kita maksud tentu saja ‘apakah ada regulasi yang perlu kita perkuat?’ karena kita punya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kita punya Undang-undang Perlindungan Anak, kita punya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kita punya undang-undang ITE. Nah kira-kira apa yang perlu diperkuat?,” jelasnya.


Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur penyebaran konten seksual menyimpang maupun kejahatan seksual secara umum. Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Apakah kemudian norma-norma klausul yang ada di undang-undang KUHP juga perlu diperkuat?” lanjut Netty


Ia pun mengungkapkan kekhawatirannya bahwa fenomena seperti grup media sosial bertema incest hanya merupakan puncak dari gunung es. Menurutnya, sangat mungkin masih banyak kasus serupa yang tidak terdeteksi publik karena tidak dilaporkan atau tidak muncul di kanal-kanal media sosial secara terbuka.


Menutup pernyataannya, Netty berharap bahwa diskusi terpumpun ini dapat menghasilkan catatan dan rekomendasi untuk menghadapi maraknya penyimpangan seksual di ruang digital. Netty yang juga anggota Komisi IX DPR RI ini menjelaskan bahwa hasil diskusi yang diinisiasi BAM ini nantinya akan menjadi rekomendasi untuk dibahas ke tingkat lanjut di komisi-komisi sesuai dengan mitra terkait.

BAM Soroti Celah Regulasi dalam Penanganan Konten Penyimpangan Seksual di Ranah Digital DPR RI Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM )DPR RI Netty Prasetiyani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?