Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»Nasional»Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Nasional

Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye

adminBy adminApril 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta: Ketua Umum Persatuan Doktor Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Hal itu disampaikan Abdul merespons sidang gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar soal tudingan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Nurul Huda yang dijanjikan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Amirudin dan Furqanuddin Masulili.

“Perbuatan menjanjikan uang tersebut juga telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Demikian itu sebagai resultan dari keputusan dan atau tindakan yang dibuat olehnya dan dimaksudkan untuk menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain,” kata Abdul melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.

Abdul menjelaskan pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana. Sebab, melanggar Pasal 69 jo Pasal 71 jo Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Dengan demikian terhadap perbuatan menjanjikan uang sebesar Rp100 juta yang dilakukan di tempat ibadah, walaupun akibat yang timbul (in casu akan menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain) tidak dikehendaki olehnya, tetap saja yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” ungkap dia.

Terlebih, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut. Sertya terdapat fakta adanya pengakuan di sidang Mahkamah Konstitusi bahwa uang tersebut ditunda sebelum dicairkan sebab adanya PSU.

“Dapat disimpulkan dalam perbuatan a quo, sudah terdapat mens rea pada diri yang bersangkutan,” sebut dia.

Dia menyampaikan janji bantuan tersebut juga bertentangan dengan maksud putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan digelarnya PSU. Petahana yang memiliki posisi dominan dinilai melakukan perbuatan berlanjut dengan melawan hukum yang didalamnya terdapat itikad tidak baik dalam hal pemberian janji.

“Delik a quo adalah delik formil, sepanjang perbuatan telah sesuai dengan rumusan norma-norma sebagaimana dimaksudkan, maka pelaku dapat dipidana tanpa harus adanya akibat yang timbul (in casu terpengaruhnya Pemilih),” ujar dia.

Dia menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut. Penegakan hukum harus mendasarkan pada asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana aksiologi hukum yang dianut UUD 1945.

Selain itu, Abdul menilai Amiruddin-Furqanuddin Masulili harus didiskualifikasi. Sehingga, PSU selanjutnya hanya diikuti paslon tersisa, yaitu Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo dan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
admin
  • Website

Related Posts

TASPEN: Pensiunan Tak Perlu Ajukan Permohonan untuk Cairkan Gaji Ke-13

Juni 3, 2026

Pabrik Baru MIND ID Mampu Olah 30 Ton per Tahun, Pengamat Optimis Hilirisasi Perkuat Added Value

Juni 3, 2026

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor Demi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Negara

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?