Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Hak Daerah Dapatkan Participating Interest 10 Persen, Operator Migas Wajib Tawarkan!
DPR

Hak Daerah Dapatkan Participating Interest 10 Persen, Operator Migas Wajib Tawarkan!

RedaksiBy RedaksiApril 24, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Komisi XII DPR RI dipimpinWakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, saat menerima audiensi dari DPRD Provinsi Jambi di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi XII DPR RI menerima audiensi dari DPRD Provinsi Jambi terkait implementasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi (migas).

Participating interest (PI) adalah hak dan kepentingan dalam suatu kontrak kerja sama (KKKS) di bidang minyak dan gas bumi (migas), yang memberikan hak kepada pihak-pihak tertentu untuk berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas, serta menerima bagian dari hasil produksi. PI juga dapat diartikan sebagai proporsi kepemilikan atas suatu wilayah kerja migas, yang bisa dialihkan kepada BUMD atau BUMN.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto. Hadir pula Perwakilan Fraksi DPRD Jambi serta para anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, termasuk Cek Endra (Fraksi Partai Golkar) dan Rocky Chandra (Fraksi Partai Gerindra). Audiensi digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Sugeng menegaskan bahwa PI 10 persen merupakan hak daerah yang wajib ditawarkan oleh operator migas, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. “Participating interest 10 persen ini bukan hak operasional, tapi di situ ada hak administratif dan hak investasi. Sayangnya, prosesnya masih berjalan sangat lambat dan kurang transparan,” ujar Sugeng saat wawancara dengan koranmerdeka.co.

Ia menyebutkan bahwa meskipun operator migas seperti PetroChina, yang menguasai 30 persen saham, telah memenuhi kewajiban menawarkan PI 10 persen, namun tahapan due diligence yang sedang berlangsung dinilai terlalu tertutup dan memakan waktu lama.

Sugeng juga mengingatkan pentingnya kesiapan finansial dari BUMD agar dapat mengelola PI tersebut secara optimal, salah satunya melalui penyusunan letter of intent kepada investor potensial.

“Ini bukan sekadar urusan B2B, tapi juga affirmative policy yang memberi ruang kepada daerah untuk belajar, mendapatkan transfer of knowledge dan transfer of management dalam pengelolaan migas,” tandas Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Menurutnya, keterlibatan daerah dalam PI ini memungkinkan perwakilan daerah mengikuti rapat-rapat penting seperti technical committee dan executive committee yang menentukan arah kebijakan migas.

Dalam diskusi, disampaikan pula bahwa DPRD Jambi telah membentuk panitia khusus (pansus) PI 10% dan telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga PetroChina. Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan semua pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ESDM, SKK Migas, operator migas, serta Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kita akan duduk bersama, telusuri apa yang menjadi hambatan. Kalau ada kekurangan dokumen atau persyaratan, segera dilengkapi. Yang penting semua terbuka dan transparan,” tegas Sugeng.

Pihak DPRD Jambi pun menyambut baik langkah ini dan menyampaikan harapannya agar PI 10% dapat segera terealisasi di tahun 2025. Mereka menilai pendapatan dari PI sangat penting untuk mendukung program-program pembangunan, termasuk dalam meningkatkan sektor kesehatan masyarakat. 

DPR RI Hak Daerah Dapatkan Participating Interest 10 Persen Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?