Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TKA Jadi Instrumen Penting Petakan Capaian Pendidikan Nasional Lebih Komprehensif

April 18, 2026

Selamatkan PTS Kecil, Fikri Faqih Dorong Transformasi Dana Operasional Perguruan Tinggi

April 18, 2026

Kecam Pembunuhan Tiga Tentara Indonesia di UNIFIL, BKSAP: Israel Negara Parasit!

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU TNI, Legislator: Celah Dwifungsi ABRI Tertutup Rapat
DPR

RUU TNI, Legislator: Celah Dwifungsi ABRI Tertutup Rapat

RedaksiBy RedaksiMaret 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi I DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan tingkat II. Revisi ini menegaskan bahwa celah bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru tetap tertutup rapat.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan pada Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional. Selain itu, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif untuk berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, serta mengikuti pemilu.

“DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil juga tidak beralasan. Justru, revisi UU TNI memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.

“Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah bentuk ekspansi, melainkan pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi prajurit aktif. Lima institusi tersebut, yakni pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, memang memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan dan kemampuan teknis kemiliteran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa setelah revisi UU TNI disahkan, prajurit aktif yang menduduki jabatan di lembaga negara di luar instansi yang telah diatur—termasuk BUMN, Bulog, dan Kementerian Perhubungan—wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

“Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang melarang praktik dwifungsi TNI. Justru, revisi ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” pungkasnya. 

Celah Dwifungsi ABRI Tertutup Rapat DPR RI Komisi I DPR RI RUU TNI TB Hasanuddin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

TKA Jadi Instrumen Penting Petakan Capaian Pendidikan Nasional Lebih Komprehensif

April 18, 2026

Selamatkan PTS Kecil, Fikri Faqih Dorong Transformasi Dana Operasional Perguruan Tinggi

April 18, 2026

Kecam Pembunuhan Tiga Tentara Indonesia di UNIFIL, BKSAP: Israel Negara Parasit!

April 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

TKA Jadi Instrumen Penting Petakan Capaian Pendidikan Nasional Lebih Komprehensif

DPR April 18, 2026

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dinilai menjadi suatu hal yang penting sebagai instrumen untuk memetakan capaian…

Selamatkan PTS Kecil, Fikri Faqih Dorong Transformasi Dana Operasional Perguruan Tinggi

April 18, 2026

Kecam Pembunuhan Tiga Tentara Indonesia di UNIFIL, BKSAP: Israel Negara Parasit!

April 18, 2026

Benahi Mutu Pendidikan, Tes Kemampuan Akademik Miliki Visi yang Baik

April 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?