Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Hindun Anisah: Sederhanakan Prosedur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
DPR

Hindun Anisah: Sederhanakan Prosedur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

RedaksiBy RedaksiFebruari 22, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah, dalam foto bersama usai pertemuan kunjungan kerja ke Surabaya/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hindun Anisah, menegaskan pentingnya penyederhanaan prosedur dalam proses keberangkatan pekerja migran Indonesia. Hal ini disampaikannya seusai kunjungan kerja ke Surabaya, Jumat (21/2/2025), dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Penyederhanaan prosedur jangan diartikan sebagai penyembronoan. Ini berbeda. Penyederhanaan dimaksudkan agar tidak terlalu banyak meja yang harus dilalui atau durasi waktu yang terlalu lama. Banyak calon pekerja migran akhirnya memilih jalur nonprosedural karena merasa jalur resmi terlalu rumit, membutuhkan waktu lama, dan biaya yang besar,” ujar legislator Fraksi PKB itu.

Menurutnya, prosedur yang terlalu panjang dan birokrasi yang berbelit-belit menjadi salah satu alasan utama pekerja migran memilih jalur ilegal. Oleh karena itu, revisi UU ini harus memastikan agar proses keberangkatan lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa mengurangi aspek perlindungan bagi pekerja migran.

Hindun juga menekankan bahwa penyederhanaan prosedur ini harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan dalam hal pemeriksaan medis, serta Kementerian Luar Negeri dalam aspek perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

“Ini bukan hanya tugas satu kementerian saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara komprehensif,” pungkasnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Hindun Anisah Sederhanakan Prosedur Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?