Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
DPR

Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi

RedaksiBy RedaksiFebruari 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, saat bertukar cenderamata usai kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, menyoroti berbagai permasalahan dalam regulasi ketenagakerjaan saat melakukan penyerapan aspirasi bersama serikat pekerja di Cikarang. Dalam kesempatan tersebut, ia menerima banyak keluhan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), terutama mengenai meningkatnya ketidakpastian kerja dan lemahnya penegakan hukum bagi pekerja.

“BAM DPR RI mengapresiasi keterbukaan serta animo para pekerja yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dalam menyampaikan masukan dan keluhan mereka terkait regulasi yang selama ini berdampak pada kehidupan mereka,” ujar Netty seusai kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025).

Salah satu persoalan utama yang disampaikan buruh adalah semakin banyaknya alasan pemutusan hubungan kerja (PHK). Netty menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, jumlah alasan PHK meningkat dari 14-15 menjadi lebih dari 20, yang berakibat pada semakin besarnya ketidakpastian dalam bekerja.

“Pintu PHK semakin banyak, dari 14-15 menjadi lebih dari 20 alasan. Ini tentu semakin memudahkan pekerja mengalami ketidakpastian dalam bekerja,” ujarnya.

Selain itu, pekerja juga mengeluhkan ketidakpastian status kepegawaian akibat sistem outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan alih daya. Netty menambahkan bahwa kondisi ini berdampak pada hak-hak pekerja, termasuk akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang seharusnya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Sebagai solusi, Netty mendorong DPR RI dan pemerintah untuk berani merevisi UU Ciptaker sesuai amanah Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyampaikan bahwa buruh berharap regulasi yang baru dapat mengedepankan aspek perlindungan dengan memasukkan istilah Undang-Undang Perlindungan Kerja sebagai judulnya.

“Mudah-mudahan catatan ini menjadi modal bagi kami untuk mendorong Pimpinan DPR RI dalam mendistribusikan apa yang harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan (AKD) terkait,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

Buruh juga menyoroti ketimpangan dalam penetapan upah minimum yang dinilai tidak sepenuhnya menguntungkan pekerja. Menurut Netty, terdapat pejabat daerah yang kewenangannya melampaui batas dalam menentukan upah minimum sektoral.

“Mereka mencermati bahwa upah minimum masih terjadi ketimpangan di sana-sini, karena ternyata ada kewenangan yang melampaui batas dari beberapa pejabat di daerah,” ujarnya.

Legislator Dapil Jabar VIII itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam regulasi ketenagakerjaan. Meskipun berbagai aturan telah ditetapkan, sanksi bagi pengusaha yang melanggar hak-hak pekerja masih lemah dan kurang diterapkan.

“Selama ini undang-undang terkait pekerja cukup banyak, tetapi penegakan hukumnya lemah. Sanksi bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak menunaikan hak pekerja hampir tidak terlihat,” tutupnya.

Dengan berbagai masukan ini, Netty berharap revisi undang-undang yang akan datang dapat lebih berpihak kepada pekerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh melalui perlindungan hukum yang lebih kuat. 

DPR RI Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?