Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Pidana Mati bagi Pelaku Tipikor Jadi Sorotan

November 6, 2026

Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan

November 6, 2026

Dorong Penguatan UU SDI, Yanuar Soroti Perlindungan Privasi dan Penyalahgunaan Alat Sadap

November 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Dorong Penguatan UU SDI, Yanuar Soroti Perlindungan Privasi dan Penyalahgunaan Alat Sadap
DPR

Dorong Penguatan UU SDI, Yanuar Soroti Perlindungan Privasi dan Penyalahgunaan Alat Sadap

RedaksiBy RedaksiNovember 6, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data, yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Integrasi data nasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas kebijakan pemerintah sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi masyarakat. Karena itu, penguatan regulasi Satu Data Indonesia perlu dipercepat agar pengelolaan data antarkementerian dan lembaga berjalan terpadu, transparan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.

Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan, selama ini pengelolaan data nasional masih menghadapi persoalan koordinasi dan ego sektoral. Setiap kementerian dan lembaga memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing dalam mengelola dan melindungi informasi sehingga konsolidasi data belum berjalan optimal.

Persoalan tersebut disampaikan Yanuar dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data, yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut dia, landasan kebijakan melalui peraturan presiden belum cukup kuat untuk menyatukan kewenangan seluruh institusi dalam mengintegrasikan data nasional.

“Perpres ini tidak kemudian bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Makanya perlu adanya undang-undang ini,” kata Yanuar. Dia berharap regulasi setingkat undang-undang dapat menghilangkan sekat antarlembaga sehingga pemerintah memiliki satu rujukan data yang akurat untuk menyusun kebijakan berbasis bukti dan kajian ilmiah.

Yanuar mencontohkan pentingnya integrasi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Perbedaan basis data dan ketidakakuratan informasi dapat menyebabkan kesalahan penentuan penerima manfaat. Menurut dia, cakupan Satu Data Indonesia juga tidak boleh terbatas pada identitas penduduk, tetapi harus mencakup potensi sumber daya alam, informasi geospasial, serta berbagai aset strategis nasional.

“Harapannya, satu data itu bisa menjadi acuan yang kemudian berbasis saintifik dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Namun, integrasi informasi tersebut harus diikuti perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat. Yanuar mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan informasi. Terlebih, sejumlah kasus kebocoran data pernah terjadi di berbagai institusi. Karena itu, regulasi Satu Data Indonesia harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), bukan justru membuka ruang pengabaian terhadap hak masyarakat.

Selain persoalan kebocoran data, Yanuar menyoroti dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Dia menilai persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara harus dibatasi oleh kewenangan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.

‘Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir. Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama,” katanya.

Dia menegaskan, pengadaan perangkat penyadapan menggunakan anggaran negara harus dapat diawasi dan diaudit agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, ekonomi, maupun politik.

Yanuar menjelaskan, kegiatan intelijen untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan negara tetap harus dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Tidak semua instansi dapat memiliki dan menggunakan perangkat penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itu, dia mendorong percepatan pembentukan regulasi yang mengatur pengelolaan data sekaligus penggunaan teknologi pengawasan agar aktivitas pemantauan dan pengumpulan informasi tidak mengorbankan hak privasi warga negara.

“Harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang pendataan. Ini harus disegerakan sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring dan survei bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, integrasi data yang tidak disertai pengawasan dan perlindungan memadai justru berisiko menggerus kepercayaan serta rasa aman masyarakat.

Anggota DPR RI DPR RI Yanuar Arif Wibowo Yanuar Soroti Perlindungan Privasi dan Penyalahgunaan Alat Sadap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Pidana Mati bagi Pelaku Tipikor Jadi Sorotan

November 6, 2026

Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan

November 6, 2026

RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

November 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Pidana Mati bagi Pelaku Tipikor Jadi Sorotan

DPR November 6, 2026

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak…

Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan

November 6, 2026

Dorong Penguatan UU SDI, Yanuar Soroti Perlindungan Privasi dan Penyalahgunaan Alat Sadap

November 6, 2026

RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

November 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?