Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Hindari Tumpang Tindih Aturan, RUU Satu Data Harus Bangun Kebaruan Sendiri
DPR

Hindari Tumpang Tindih Aturan, RUU Satu Data Harus Bangun Kebaruan Sendiri

RedaksiBy RedaksiOktober 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia perlu membangun kebaruan pengaturan (novelty) sendiri sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola data nasional. Karena itu, penyusunannya tetap perlu memperhatikan keterkaitan dengan undang-undang sektoral agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih aturan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Bob menegaskan, penyusunan RUU Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Menurutnya, RUU tersebut perlu menghadirkan pengaturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola Satu Data Indonesia.

“Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi inilah,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Menurut Bob, ketentuan dalam undang-undang sektoral tetap harus menjadi perhatian dalam proses harmonisasi. Namun, sepanjang substansi RUU Satu Data Indonesia tidak berbenturan dengan undang-undang lain, pengaturan baru perlu tetap dikembangkan.

“Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani,” katanya.

Ia menambahkan, pengaturan teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana. Sementara itu, substansi utama terkait tata kelola Satu Data Indonesia perlu memperoleh landasan yang jelas dalam undang-undang.

“Soal nanti teknisnya ada Komdigi, ada apa, kita serahkan kepada pemerintah. Itu ada peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaannya nanti,” ujar Bob.

Bob mengingatkan, penguatan Satu Data Indonesia melalui undang-undang perlu menjadi pembelajaran dari pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Ia menilai, Perpres 2019 tentang Satu Data Indonesia belum mampu memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal sehingga diperlukan penguatan pada tingkat undang-undang.

“Perpres 2019 ini, Pak, (tentang) Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan, ya bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang,” tuturnya.

Bob berharap pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola data secara lebih menyeluruh, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. 

Bob Hasan DPR RI Hindari Tumpang Tindih Aturan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

DPR Oktober 22, 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang…

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

Oktober 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?