Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Satu Data Didorong Berbasis Pendekatan Holistik dan Tidak Sektoral
DPR

RUU Satu Data Didorong Berbasis Pendekatan Holistik dan Tidak Sektoral

RedaksiBy RedaksiSeptember 29, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I tentang RUU Satu Data Indonesia (SDI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia perlu dilakukan dengan pendekatan holistik dan tidak terjebak pada kepentingan sektoral. Menurutnya, beleid baru tersebut harus mampu membangun keterhubungan antarperaturan dan lembaga dalam satu ekosistem data nasional.

Bob mengatakan, keberadaan berbagai regulasi sektoral perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang saling terhubung, bukan menjadi batasan dalam membangun tata kelola Satu Data Indonesia. Karena itu, substansi RUU harus menghadirkan kebaruan atau novelty yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data secara menyeluruh.

“Kebaruan itu tidak boleh terikat pada aturan yang sudah ada, tetapi harus tetap memiliki keterkaitan dan tidak saling bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku,” ujar Bob dalam Rapat Panja  Pembahasan Tingkat I tentang RUU Satu Data Indonesia (SDI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). 

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut diperlukan agar pembentukan regulasi Satu Data Indonesia tidak melahirkan dualisme maupun multitafsir dalam pelaksanaannya. Menurutnya, aturan yang dibentuk harus memiliki arah yang jelas dengan tetap mengakomodasi keterkaitan antarsektor.

Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan, substansi utama yang perlu dibangun adalah penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang mampu memastikan data dapat dibagipakaikan antarlembaga. Keterhubungan tersebut menjadi penting untuk menghasilkan data yang memiliki tingkat validitas dan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana kemudian data ini harus dibagi pakai. Kenapa? Untuk mendapatkan validitas dan akurasi. Tanpa validitas dan akurasi, maka undang-undang ini tidak berguna,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bob menilai pengaturan Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya dipandang dari sisi teknis penyelenggaraan sistem elektronik. Aspek digitalisasi memang menjadi bagian penting, tetapi substansi yang lebih besar adalah memastikan data dapat mendukung perencanaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi.

Karena itu, Bob meminta pembahasan RUU Satu Data Indonesia tetap berfokus pada gagasan besar mengenai penyelenggaraan data nasional. Ia menilai pembagian peran antarlembaga harus ditempatkan dalam satu ekosistem, termasuk dalam aspek digitalisasi dan keamanan data.

“Jangan sampai ketika dituliskan di sini, ini justru mengikat terus ke bawah pada skema penyelenggaraan elektronik dan sebagainya. Karena kalau terlalu terikat, kandungan orkestrasi, interoperabilitas, dan hal-hal lainnya sebagai makna dari Satu Data menjadi hilang,” kata Bob.

Bob menegaskan, pendekatan holistik tersebut diperlukan agar Satu Data Indonesia tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai fondasi pengelolaan data nasional. Dengan orkestrasi dan interoperabilitas yang kuat, data dari berbagai sektor dapat digunakan secara lebih terintegrasi untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Jadi ini jangan digagalkan dengan konsep berpikir yang sektoral. Kita sama-sama sekarang ini harus holistik, sama-sama universal berpikirnya karena ini tentang satu data,” pungkas Bob. 

Bob Hasan DPR RI Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RUU Satu Data Didorong Berbasis Pendekatan Holistik dan Tidak Sektoral
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 27, 2026

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia…

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026

BKSAP: Potensi Ekonomi Toba Dapat Dioptimalkan ke Kancah Global

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?