Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Dewi Asmara Pertanyakan Kepastian Regulasi Cuti Kunjungan Keluarga di Lapas Perempuan Kota Tangerang
DPR

Dewi Asmara Pertanyakan Kepastian Regulasi Cuti Kunjungan Keluarga di Lapas Perempuan Kota Tangerang

RedaksiBy RedaksiSeptember 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Banten/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mempertanyakan kepastian regulasi dan kesiapan implementasi Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK/CDK) bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang. Menurutnya, meski lapas telah memiliki sarana layanan tersebut, kepastian regulasi masih menjadi persoalan yang perlu segera diperjelas.

Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menempatkan CMK/CDK sebagai hak warga binaan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima selama kunjungan tersebut, pelaksanaannya masih mengacu pada rancangan peraturan pemerintah yang mengatur bahwa cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga dilaksanakan pada lapas tertentu, seperti lapas terbuka atau lapas yang menjalankan fungsi minimum yang ditetapkan oleh Menteri.

“Karena itu kami ingin memperoleh kejelasan, bagaimana posisi lapas perempuan dan pada umumnya lapas-lapas yang lain berhubungan dengan kebijakan ini. Apakah CMK atau layanan kunjungan keluarga yang tersedia saat ini masih dalam kesiapan sarana saja atau sudah berjalan?” kata Dewi saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).

Ia menilai kejelasan regulasi diperlukan demi kepastian mengenai mekanisme dan cakupan pelaksanaan CMK/CDK, termasuk bagi lapas perempuan. Baginya, keterlibatan keluarga tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Esensinya itu adalah bagaimana menempatkan posisi keterlibatan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu mekanismenya harus benar-benar selektif, aman, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Dewi juga menekankan pentingnya penilaian standar yang komprehensif dalam menentukan warga binaan yang dapat memperoleh layanan tersebut. Penilaian, kata dia, tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mempertimbangkan aspek keamanan, privasi, kesehatan, serta persetujuan para pihak.

“Bagaimana lapas menjamin bahwa assessment (penilaian) itu bukan hanya administratif, tapi disiapkan standar mengenai keamanan, privasi, kesehatan, persetujuan para pihak, perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Politikus Fraksi Golkar ini mengingatkan agar aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak mendapat perhatian serius dalam penerapan CMK/CDK di lapas perempuan. Hal tersebut penting mengingat layanan tersebut melibatkan relasi keluarga dan kelompok yang memiliki kerentanan tertentu.

“Kalau kita bicara tentang lapas perempuan, aspek perlindungan terhadap kerentanan keluarga pembinaan harus jadi perhatian sangat serius,” pungkas Dewi. 

Dewi Asmara Dewi Asmara Pertanyakan Kepastian Regulasi Cuti Kunjungan Keluarga di Lapas Perempuan Kota Tangerang DPR RI Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 27, 2026

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia…

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026

BKSAP: Potensi Ekonomi Toba Dapat Dioptimalkan ke Kancah Global

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?