Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan
DPR

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan

RedaksiBy RedaksiSeptember 22, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima dokumen dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berupa hasil laporan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang baru saja disahkan di Sidang Paripurna/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi II DPR RI, Cucun meminta persetujuan seluruh fraksi atas 15 RUU tersebut.

“Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun kepada anggota Dewan.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.

Cucun kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan dan pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.

Adapun 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara dari Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam pandangan akhir pemerintah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari upaya memperbarui dasar hukum pembentukan kabupaten/kota, khususnya untuk menyesuaikannya dengan dasar konstitusi yang berlaku saat ini.

“Ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar hukum konstitusi, yang semula Undang-Undang Dasar RIS 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dikembalikan dasar hukumnya ke Undang-Undang Dasar yang berlaku, yaitu Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Tito.

Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunan, termasuk peraturan daerah.

Tito juga menjelaskan, 15 RUU tersebut memuat penyesuaian terhadap perkembangan wilayah dan karakteristik daerah yang mengalami perubahan sejak pembentukan regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan perkembangan wilayah administratif.

“Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya,” katanya.

Selain penataan kewilayahan, pemerintah menilai pencantuman karakteristik wilayah dalam 15 RUU tersebut menjadi bagian penting untuk mengakomodasi keragaman daerah di Indonesia.

Menurut Tito, karakteristik wilayah sekaligus menunjukkan pengakuan negara terhadap keberagaman daerah di Indonesia yang memiliki kondisi sosial, budaya, etnis, serta bentang alam yang beragam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi-etnis, bahkan multi-landscape, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 undang-undang tentang provinsi dan 142 undang-undang tentang kabupaten/kota yang telah diselesaikan pada periode 2022 hingga 2025.

Proses tersebut, lanjutnya, menjadi model dalam penyusunan dan pembaruan undang-undang tentang provinsi serta kabupaten/kota dengan melibatkan DPR RI, pemerintah, dan DPD RI.

Tito menilai pembahasan 15 RUU tersebut berlangsung efektif dengan tetap mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat dan keterbukaan terhadap berbagai masukan dari daerah.

Ia menyebut dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan pada umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian atas dasar hukumnya,” tutur Tito. 

Cucun Ahmad Syamsurijal DPR RI DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Wakil Ketua DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

DPR Oktober 22, 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang…

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

Oktober 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?