Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»UU Reforma Agraria Disahkan, Ikhtiar Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah
DPR

UU Reforma Agraria Disahkan, Ikhtiar Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah

RedaksiBy RedaksiSeptember 22, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA). Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin menyebut beleid ini dihadirkan sebagai ikhtiar Negara dalam menuntaskan konflok agraria dan membasmi mafia tanah.

Menurut Khozin, UU Reforma Agraria tidak hanya diarahkan untuk melakukan redistribusi tanah, tetapi membawa perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola negara. Salah satu sasaran pentingnya adalah memutus mata rantai mafia tanah agar tanah yang telah menjadi objek reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Khozin menambahkan, perubahan struktural menjadi karakter penting dalam UU ini. Ia menyebut, reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus memperbaiki tata kelolanya.

“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Muhammad Khozin, Selasa (22/9/2026).

Sebagai informasi, UU Reforma Agraria disahkan DPR hari ini dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

UU Reforma Agraria yang merupakan inisiatif DPR mengatur sejumlah hal, di antaranya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural dengan mekanisme hukum komprehensif, hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.

UU Reforma Agraria juga berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.

Sementara mengenai pencegahan tanah kembali terkonsentrasi, Khozin mengatakan UU Reforma Agraria mengatur agar objek reforma agraria tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang menyebabkan terjadinya kembali konsentrasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” tutur Anggota Fraksi PKB DPR RI itu.

Lebih lanjut, Khozin mengungkap pengendalian konsentrasi penguasaan tanah akan menggunakan sejumlah indikator. Mulai dari rasio gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi, harus diawali juga dengan aksesbilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” jelas Khozin.

Dalam UU Reforma Agraria, upaya memutus mata rantai mafia tanah juga tidak berhenti pada pembatasan pengalihan tanah. Khozin menyebut, UU Reforma Agraria mengatur pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, hingga redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial.

“Pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali,” tegas Legislator dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini .

Melalui pendekatan tersebut, UU PRA menempatkan reforma agraria sebagai perubahan mengakar dari hulu hingga hilir. Negara tidak hanya mengatur redistribusi, tetapi juga memperbaiki kebijakan dan tata kelola yang dapat melahirkan konflik agraria baru, sekaligus membangun mekanisme agar hasil reforma agraria tidak kembali jatuh pada pola penguasaan yang terkonsentrasi.

Kemudian pada bagian pendekatan struktural tata kelola negara, Khozin mengatakan UU Reforma Agraria mengatur pembenahan cara Negara dalam merencanakan, mengumpulkan data, mengoordinasikan sektor, menyelesaikan konflik, mengoreksi kebijakannya sendiri, melakukan restitusi, hingga mencegah konflik berulang.

“Yang penting dari UU PRA adalah keberanian negara untuk mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh negara sendiri. Ini bukan sekadar membagi tanah, tetapi membenahi struktur dan tata kelola yang selama ini menjadi sumber ketimpangan dan konflik agraria,” jelas Khozin.

Menurut Khozin yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR ini, pendekatan tersebut terlihat dari pembentukan badan atau lembaga non struktural di bawah presiden setingkat menteri yang antara lain memiliki kewenangan korektif melalui mekanisme administratif perubahan dan pencabutan kebijakan sebelumnya yang dianggap salah.

“Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan, serta aturan,” sebutnya.

“Cakupan korektif tidak terbatas pada tanah, tetapi juga dapat mencakup mata air, pesisir, pulau kecil, perairan, dan wilayah tangkap ikan apabila berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” tutup Khozin. 

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Muhammad Khozin UU Reforma Agraria Disahkan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

DPR Oktober 22, 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang…

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

Oktober 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?