Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
DPR

RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

RedaksiBy RedaksiSeptember 19, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Hamid Noor Yasin saat mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HP di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Hamid Noor Yasin menilai, keberadaan RUU tersebut semakin mendesak di tengah meningkatnya dinamika, serta konektivitas hubungan masyarakat Indonesia dengan negara lain.

Ia menilai regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.

Hal ini disampaikan Hamid kepada koranmerdeka.co usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).

“Selain itu, kita tahu bersama regulasi yang ada saat ini masih menggunakan sejumlah ketentuan hukum warisan kolonial, sementara dinamika hubungan antarnegara terus berkembang. Menurut saya Ini memang sangat urgen, karena selama ini yang dipakai hukum warisan kolonial,” ujar Anggota Komisi XIII itu.

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, perkembangan hubungan lintas negara telah memunculkan beragam persoalan hukum, mulai dari warisan, hubungan suami istri, anak dan keturunan, izin tinggal, hingga investasi.

“Karena itu, kami di Pansus ini dalam pembahasan RUU HPI akan terus melibatkan berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dan menyempurnakan substansi regulasi sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang,” terangnya.

Selama ini, kata Legislator Dapil Jateng IV ini, belum terdapat satu rujukan yang secara komprehensif dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perdata internasional tersebut. Ketika nanti Undang-Undang HPI ini sudah bisa disahkan, maka akan lebih memudahkan masyarakat untuk mencari rujukan hukum terkait dengan persoalan-persoalannya.

“Saya berharap RUU HPI tersebut tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi rujukan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang memiliki unsur asing,” imbuhnya.

Selain itu, kata Hamid, dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki landasan yang jelas ketika menangani maupun memutus perkara yang berkaitan dengan hukum perdata internasional.

“Tadi kita juga telah melibatkan berbagai pihak untuk memperoleh perspektif yang lebih luas. Masukan dari pengadilan yang selama ini sebagai pelaku utama yang memutus perkara hukum dan kalangan akademisi menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan praktik hukum di lapangan,” ungkapnya. 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Hamid Noor Yasin RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 27, 2026

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia…

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026

BKSAP: Potensi Ekonomi Toba Dapat Dioptimalkan ke Kancah Global

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?