Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Legislator Soroti RUU HPI, Perlindungan Pekerja Migran dan Dwi-Kewarganegaraan Belum Dibahas
DPR

Legislator Soroti RUU HPI, Perlindungan Pekerja Migran dan Dwi-Kewarganegaraan Belum Dibahas

RedaksiBy RedaksiSeptember 19, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Pansus RUU HPI Andreas Hugo saat Mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di sektor kemaritiman.

Menurutnya, persoalan pekerja migran di sektor laut perlu mendapat perhatian dalam RUU HPI mengingat aktivitas pekerjaan tersebut melibatkan hubungan hukum lintas negara. Ditambahkannya, masih terdapat ruang hukum yang perlu diisi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja-pekerja maritim Indonesia.

“Salah satunya itu adalah di bidang kelautan, terutama pekerja migran kita di laut. Nah, ini yang belum memperoleh perlindungan dan ruang hukum yang melindungi mereka, pekerja-pekerja maritim kita,” ujar Andreas usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI dalam rangka mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, masukan tersebut menjadi penting karena setelah mengecek substansi RUU HPI, dirinya menilai belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengakomodasi persoalan pekerja migran Indonesia di bidang kemaritiman.

Selain isu ketenagakerjaan, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti persoalan kewarganegaraan yang memiliki keterkaitan erat dengan hukum perdata internasional. Ia mengatakan, pembahasan RUU HPI perlu memperhatikan kemungkinan perubahan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, termasuk wacana dwi kewarganegaraan terbatas yang telah disampaikan pemerintah.

“Presiden sendiri sudah menyampaikan sedang dipikirkan berkaitan dengan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, undang-undang ini perlu juga memperhatikan perubahan di dalam undang-undang kewarganegaraan nanti,” katanya.

Menurut Andreas, persoalan kewarganegaraan dapat berdampak pada berbagai hak keperdataan, termasuk kepemilikan harta dan warisan bagi anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika anak tersebut memilih atau memiliki status kewarganegaraan asing sementara terdapat harta kekayaan yang berada di Indonesia.

“Kalau anak ini memperoleh status khusus, bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia, juga bisa pun warga negara asing yang dia pegang, dia bisa memiliki harta tersebut dan tidak kehilangan haknya,” jelasnya.

Andreas mengakui wacana dwi kewarganegaraan terbatas masih menjadi hal yang dapat diperdebatkan karena Indonesia selama ini menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, menurutnya, perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin lintas batas negara perlu menjadi pertimbangan dalam pembentukan regulasi.

“Hal tersebut menjadi perdebatan. Kita harus merubah paradigma-paradigma berpikir itu, karena mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan yang bersifat lintas batas negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andreas mengatakan RUU HPI telah lama dinantikan karena diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dalam berbagai hubungan keperdataan yang melibatkan unsur asing, mulai dari hubungan antarwarga negara, dunia bisnis, hubungan kerja, hingga perkawinan.

“Undang-undang ini sebenarnya sudah lama diharapkan. Banyak orang sudah lama menanti bahwa undang-undang ini perlu ada, terutama untuk mengisi ruang-ruang kosong di dalam hubungan antara warga negara, hubungan antara dunia bisnis, hubungan antara para pihak yang berkaitan dengan kerja, berkaitan dengan perkawinan,” tutur Andreas.

Ia menambahkan, RUU HPI juga diharapkan dapat memperkuat prinsip resiprokal dalam hubungan hukum antarnegara, termasuk dalam pengakuan terhadap keputusan hukum maupun hak-hak keperdataan warga negara Indonesia di luar negeri dan warga negara asing di Indonesia.

“Tidak terjadi kekosongan hukum dan juga keputusan-keputusan di luar negeri maupun keputusan-keputusan kita di dalam negeri itu juga diakui di luar negeri, jadi ada asas resiprokal antara kita dengan warga negara lain di negaranya,” pungkasnya. 

Andreas Hugo Pareira Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI DPR RI Legislator Soroti RUU HPI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

DPR Oktober 22, 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang…

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

Oktober 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?