Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!
DPR

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

RedaksiBy RedaksiSeptember 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends saat menghadiri RDPU Komisi III bersama para ahli guna mendapat masukan terhadap RUU Perampasan Aset/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan aset. Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menilai, hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam RDPU Komisi III bersama para ahli guna mendapat masukan terhadap RUU Perampasan Aset, Mercy menyebut pembagian tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirumuskan secara jelas. Kejelasan tersebut diperlukan sejak tahap penelusuran hingga perampasan aset agar setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang tegas.

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy dalam RDPU yang dilakukan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). 

Di samping itu, Mercy juga mempertanyakan dasar bagi penyidik untuk memulai proses perampasan aset. Menurutnya, perlu ada batas ambang awal atau parameter yang jelas untuk menentukan bahwa suatu aset masuk dalam kriteria perampasan aset.

“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Selain itu, Mercy menyoroti kemungkinan tindakan pemblokiran atau penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum sebelum adanya otorisasi pengadilan. Ia menilai mekanisme tersebut perlu diatur agar tetap berada dalam satu rangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Mercy turut menekankan pentingnya pengaturan batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi. Menurutnya, apabila aset yang disita kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, berpotensi mengalami kerugian.

“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkapnya.

Dalam hal pengelolaan aset, Mercy mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila proses administrasi, pengelolaan, dan pelaporan seluruhnya berada pada satu institusi. Ia mendorong adanya badan pengelola aset yang independen untuk memastikan pengelolaan berjalan dengan prinsip check and balance.

“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya. 

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Mercy Barends Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan aset
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026

Perkuat Pendampingan Jemaah Haji, Seluruh Petugas Diusulkan Dibekali Materi Fikih

September 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

DPR September 15, 2026

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan…

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026

Perkuat Pendampingan Jemaah Haji, Seluruh Petugas Diusulkan Dibekali Materi Fikih

September 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?