Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polri Harus Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Tangsel, Tidak Cukup Kena Sanksi Etik

Juli 28, 2026

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Juli 28, 2026

RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

Juli 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Franky Sibarani Usul Tim Terpadu Nasional Hadapi Ratusan Ribu Pengungsi Konflik Papua
DPR

Franky Sibarani Usul Tim Terpadu Nasional Hadapi Ratusan Ribu Pengungsi Konflik Papua

RedaksiBy RedaksiJuli 27, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR RI Franky Sibarani saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Franky Sibarani mendorong pembentukan tim terpadu nasional untuk menangani pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua. Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pengungsi internal yang kini telah mencapai lebih dari 100 ribu orang, berdasarkan data pemantauan Komnas HAM selama semester I 2026.

Dalam periode Januari-Juni 2026, Komnas HAM juga mencatat 42 peristiwa konflik dan kekerasan di Papua yang menyebabkan 59 orang meninggal dunia, dengan mayoritas korban merupakan warga sipil. Ia menyampaikan usulan tersebut usai Komisi XIII DPR RI menerima paparan dari Kantor Wilayah Kementerian HAM, Komnas HAM, dan sejumlah mitra kerja saat kunjungan kerja reses di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, penanganan konflik selama ini masih berfokus pada respons setelah kejadian, sementara upaya mitigasi terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah rawan konflik belum berjalan optimal.

“Yang kita perlukan adalah mitigasi terhadap penduduk-penduduk yang masih berpotensi diserang dalam konteks menempati daerah-daerah yang rawan konflik. Nah, menurut saya ini juga harus dipikirkan yang lebih strategis lagi, lebih panjang. Seringkali kita mungkin lebih banyak menyelesaikan case by case, tanpa melihat bagaimana mitigasi terhadap penduduk atau masyarakat di daerah yang berpotensi konflik,” ujar Franky.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi penanganan konflik Papua. Karena itu, ia mengusulkan agar kementerian tersebut menjadi leading sector dalam tim terpadu yang melibatkan Kementerian Sosial, aparat penegak hukum, TNI, Polri, Komnas HAM, dan kementerian teknis lainnya.

“Saya mengusulkan di-lead oleh Kementerian HAM. Yang pertama adalah Kementerian Sosial. Kemudian yang lain lagi adalah APH Polisi, TNI bisa dilibatkan dalam konteks pertama adalah melokalisir mereka yang pengungsi. Kemudian yang paling penting adalah bagaimana aktivasi selama mengungsi itu juga bisa memberi kehidupan baru buat mereka,” ungkapnya.

Menurut Franky, tugas tim terpadu tidak hanya menangani pengungsi yang sudah ada, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh kehidupan yang layak selama berada di lokasi pengungsian sekaligus menyusun langkah pencegahan agar konflik tidak terus memunculkan gelombang pengungsian baru.

“Pertama adalah memindahkan. Yang kedua adalah memberikan kehidupan. Yang ketiga tentu menempatkan APH di wilayah-wilayah tadi yang berpotensi konflik tadi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tim lintas kementerian tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Menurutnya, pengaturannya dapat dituangkan melalui Peraturan Presiden atau regulasi lain yang memiliki daya ikat.

“Tim terpadu itu harus punya kekuatan hukum. Tidak cukup dengan istilahnya assisting, tidak bisa, karena ini mengkoordinasikan lintas institusi. Sebaiknya memang ada regulasi, apakah itu Perpres, atau keputusan menteri bersama,” tegasnya.

Terakhir, Franky memastikan Komisi XIII akan mengawal pembentukan regulasi maupun implementasi penanganan pengungsi apabila tim terpadu tersebut dibentuk. Menurutnya, fungsi pengawasan DPR tidak berhenti pada mendorong lahirnya kebijakan, tetapi juga memastikan proses mitigasi dan perlindungan masyarakat terdampak konflik berjalan secara berkelanjutan.

“Komisi XIII ke depan, tentu di dalam rapat internal, kita akan bahas sejauh mana posisi Komisi XIII bukan hanya mendorong untuk regulasinya muncul, tetapi justru mengawal setiap proses, tahapan proses mitigasi, penanganannya sudah terjadi, itu terus akan melakukan fungsi pengawasan bagaimana kementerian hukum beserta tim yang dibentuk melakukan langkah-langkah strategis berikutnya.” tutupnya. 

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Franky Sibarani Franky Sibarani Usul Tim Terpadu Nasional Hadapi Ratusan Ribu Pengungsi Konflik Papua
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Polri Harus Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Tangsel, Tidak Cukup Kena Sanksi Etik

Juli 28, 2026

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Juli 28, 2026

RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

Juli 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Polri Harus Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Tangsel, Tidak Cukup Kena Sanksi Etik

DPR Juli 28, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan…

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Juli 28, 2026

RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

Juli 28, 2026

Kecam Keroyok Massa di Bali, Rofik Hananto Desak Penegakan Hukum dan Pendampingan Trauma Anak Korban

Juli 28, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?