Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Putusan MK Jadi Dasar Penerapan Sekolah Gratis di SD-SMP Swasta
DPR

Putusan MK Jadi Dasar Penerapan Sekolah Gratis di SD-SMP Swasta

RedaksiBy RedaksiJuni 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Babak baru dunia pendidikan dasar di Indonesia segera dimulai. Komisi X DPR RI menegaskan bahwa kebijakan wajib belajar dan sekolah gratis tingkat SD dan SMP kini tidak lagi hanya berlaku di sekolah negeri, melainkan wajib merambah ke sekolah swasta. Langkah progresif ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding).


Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan bahwa kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Bappenas, serta Kementerian Keuangan saat ini tengah intensif melakukan simulasi untuk merumuskan skema anggaran dan pelaksanaannya.


“Ini karena mandatori dari putusan MK yang (bersifat) memaksa. Jadi istilahnya bukan lagi sekadar wajib belajar, tapi SD dan SMP harus gratis, baik di negeri maupun swasta. Skemanya sedang dibuat dan disimulasikan oleh pemerintah,” kata Fikri kepada koranmerdeka.co di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (30/6/2026).


Meski demikian, Fikri tidak menampik adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak, terutama pengelola sekolah swasta favorit di kota-kota besar. Beberapa sekolah kerja sama dan institusi swasta mapan khawatir standarisasi pembiayaan dari pemerintah justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan fasilitas pendidikan yang selama ini mereka unggulkan.


“Ada sekolah-sekolah (swasta) tertentu, yang favorit dan sebagainya, yang di kota-kota besar, mereka tidak mau, nanti standar dan kualitasnya akan turun,” ungkapnya.


Menyikapi tantangan tersebut, Komisi X DPR RI bersepakat bahwa amanat konstitusi ini harus tetap dijalankan. Jika penyeragaman anggaran belum memungkinkan secara serentak di seluruh klaster sekolah swasta, DPR mendorong agar implementasi kebijakan sekolah swasta gratis ini dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.


“Nanti skemanya seperti apa, belum selesai, tapi Komisi X bersepakat, karena bagaimanapun itu putusan MK, jadi nggak bisa kemudian diabaikan begitu saja. Kalau toh misalnya tidak mungkin sekarang semuanya, bertahap harus dilakukan,“ pungkasnya. 

Abdul Fikri Faqih Anggota Komisi X DPR RI DPR RI Putusan MK Jadi Dasar Penerapan Sekolah Gratis di SD-SMP Swasta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Perjelas Pembagian Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan dalam Perampasan Aset: Jangan Satu Institusi!

DPR September 15, 2026

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan…

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Perbedaan Nilai Kerugian, Buka Ruang Evaluasi UU secara Berkala

September 15, 2026

Soroti Gangguan KRL Bogor, Teguh Iswara Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik

September 14, 2026

Perkuat Pendampingan Jemaah Haji, Seluruh Petugas Diusulkan Dibekali Materi Fikih

September 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?