Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi XI Pastikan PMN Rp6,68 Triliun untuk KPR FLPP Tepat Sasaran bagi Pekerja Informal

Juni 21, 2026

Waka DPR RI Sari Yuliati Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Juni 21, 2026

BKSAP Akan Angkat Kesuksesan Bali Tangani Covid-19 dalam Sidang ke-20 PUIC di Azerbaijan

Juni 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Bill Cost Estimation Jadi Konsep Baru dalam Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pembentukan UU
DPR

Bill Cost Estimation Jadi Konsep Baru dalam Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pembentukan UU

RedaksiBy RedaksiJuni 16, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam agenda seminar bertajuk “Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mendorong penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penerapan konsep bill cost estimation atau estimasi biaya pembentukan undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses legislasi berjalan secara terencana, efisien, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang memiliki konsekuensi biaya yang perlu diperhitungkan sejak awal. Menurutnya, biaya tersebut tidak hanya mencakup penyusunan naskah regulasi, tetapi juga berbagai tahapan pendukung seperti penelitian, perumusan substansi, hingga pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

“Setiap pembentukan perundang-undangan tentu memiliki biaya. Mulai dari penelitian, perumusan, sampai proses meaningful public participation. Semua itu menimbulkan anggaran yang tidak bisa dikesampingkan karena sangat menentukan kualitas proses pembentukan undang-undang,” ujar Bob Hasan usai membuka seminar bertajuk “Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan bahwa konsep bill cost estimation bukan dimaksudkan untuk menetapkan nilai pasti biaya sebuah undang-undang. Namun, pendekatan tersebut bertujuan memberikan ukuran dan perhitungan yang lebih jelas terhadap seluruh tahapan metodologi pembentukan undang-undang hingga regulasi tersebut dapat diselesaikan.

Menurut Bob, perhitungan biaya legislasi akan berbeda-beda tergantung karakteristik rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas. RUU yang hanya merevisi beberapa pasal, tegasnya, tentu membutuhkan sumber daya yang berbeda dibandingkan RUU yang mengubah sebagian besar materi muatan atau bahkan membentuk undang-undang baru yang sebelumnya belum ada.

“Ketika proses ini disusun secara terencana, tingkat efisiensi biaya akan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan bangsa,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Bob menyebut penerapan bill cost estimation juga membuka peluang adanya klasterisasi atau pengelompokan RUU berdasarkan tingkat kompleksitas pembahasannya. Klasterisasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun kebutuhan sumber daya dan anggaran secara lebih akurat.

“Ada RUU yang hanya merevisi beberapa pasal, ada yang mengubah sebagian besar bab, dan ada pula RUU yang benar-benar baru karena sebelumnya belum memiliki undang-undang. Semua itu tentu memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda sehingga perlu dilakukan pengelompokan atau clustering,” katanya.

Sebagai contoh, Baleg saat ini tengah menyusun sejumlah RUU baru, termasuk RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU terkait Pelelangan yang sebelumnya belum memiliki landasan undang-undang tersendiri. Kondisi tersebut membuat proses penyusunan dimulai dari tahap paling awal sehingga membutuhkan perencanaan yang lebih komprehensif.

Bob berharap kegiatan kajian dan penyusunan estimasi biaya legislasi yang sedang dilakukan dapat menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih terukur dalam proses pembentukan undang-undang. Hasilnya diharapkan menjadi acuan penting dalam penyusunan program legislasi dan perencanaan kerja legislasi pada tahun 2027.

“Kegiatan ini pada dasarnya untuk membangun estimasi yang terukur dengan prosedur dan SOP yang jelas. Yang paling penting adalah seluruh proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terencana, sehingga persiapan untuk agenda legislasi tahun 2027 dapat dimatangkan dengan baik,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan itu hadir Plt. Sekjen DPR RI, Suprihartini; Kepala Badan Keahlian, Bayu Dwi Anggono; Inspektur Utama, Rusdi Hartono; Westminster Foundation for Democracy (WFD) Country Director in Indonesia, Ravio Patra; Ketua Tim Konsultan dari Advislab, Talitha Chairunissa, dan beberapa narasumber lainnya. Serta hadir pula para pakar sekaligus akademisi yang ikut menyumbangkan gagasan dan pemikirannya pada seminar tersebut, Titik Anas, Vid Adrison, dan Rimawan Pradiptyo, juga para pejabat eselon II, III dan IV di Setjen DPR, dan Para Pejabat Fungsional, pejabat administrator, dan staf di Badan Keahlian DPR. 

Bill Cost Estimation Jadi Konsep Baru dalam Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pembentukan UU Bob Hasan DPR RI Ketua Baleg DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi XI Pastikan PMN Rp6,68 Triliun untuk KPR FLPP Tepat Sasaran bagi Pekerja Informal

Juni 21, 2026

Waka DPR RI Sari Yuliati Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Juni 21, 2026

BKSAP Akan Angkat Kesuksesan Bali Tangani Covid-19 dalam Sidang ke-20 PUIC di Azerbaijan

Juni 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi XI Pastikan PMN Rp6,68 Triliun untuk KPR FLPP Tepat Sasaran bagi Pekerja Informal

DPR Juni 21, 2026

Komisi XI DPR melakukan agenda Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XI DPR RI ke Provinsi…

Waka DPR RI Sari Yuliati Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Juni 21, 2026

BKSAP Akan Angkat Kesuksesan Bali Tangani Covid-19 dalam Sidang ke-20 PUIC di Azerbaijan

Juni 20, 2026

Masyarakat Riau Respons Positif MBG, Kawal Evaluasi Tata Kelola

Juni 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?