Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi I Dorong Kerja Sama Pinjam Pakai Aset KODAU II Makassar dengan Angkasa Pura

Juni 14, 2026

Panja Revisi UU Kehutanan Soroti Penguatan Perhutani, Agroforestri, dan Kelestarian Hutan Jawa

Juni 14, 2026

Darori Wonodipuro Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Berpihak pada Rakyat

Juni 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim
DPR

Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim

RedaksiBy RedaksiJuni 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mengungkapkan bahwa jaring pendapat terkait penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, digelar untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sektor kehutanan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026), melibatkan perwakilan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA).

“Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di sektor kehutanan di Provinsi Jawa Timur hari ini agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan, baik saat ini maupun di masa akan datang,” ujar Ahmad Yohan saat membuka pertemuan.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa revisi UU Kehutanan dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang berkaitan dengan tanah adat, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Selain itu, Komisi IV DPR RI menginginkan agar regulasi baru yang disusun mampu mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus memastikan upaya konservasi hutan berjalan secara optimal.

“Hutan harus ditempatkan sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang ekologi, ruang sosial, ruang budaya serta ruang hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Oleh sebab itu pengurusan dan pengelolaan kawasan hutan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan, pemanfaatan, pemulihan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ahmad Yohan yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam kerangka tanggung jawab hukum dan ekologis. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara tertib, transparan, terukur, serta sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, perlindungan lingkungan, rehabilitasi serta pemulihan fungsi kawasan hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik pelaksanaan jaring pendapat yang diinisiasi Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI tersebut. Ia menilai forum tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan,” pungkas Jumadi. 

Ahmad Yohan DPR RI Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI Respons Putusan MK terkait Tanah Adat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi I Dorong Kerja Sama Pinjam Pakai Aset KODAU II Makassar dengan Angkasa Pura

Juni 14, 2026

Panja Revisi UU Kehutanan Soroti Penguatan Perhutani, Agroforestri, dan Kelestarian Hutan Jawa

Juni 14, 2026

Darori Wonodipuro Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Berpihak pada Rakyat

Juni 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi I Dorong Kerja Sama Pinjam Pakai Aset KODAU II Makassar dengan Angkasa Pura

DPR Juni 14, 2026

Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere bersama tim melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek)…

Panja Revisi UU Kehutanan Soroti Penguatan Perhutani, Agroforestri, dan Kelestarian Hutan Jawa

Juni 14, 2026

Darori Wonodipuro Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Berpihak pada Rakyat

Juni 14, 2026

Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim

Juni 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?