Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jazuli Juwaini Dorong Kedaulatan Pangan, Pengelolaan Sampah, dan Pembinaan Satpol PP

Juni 11, 2026

Anggaran Kementerian UMKM Harus Ditambah, Demi Wujudkan 10 Juta UMKM Naik Kelas

Juni 11, 2026

Kemenhut Diminta Fokus pada Mitigasi Bencana dan Pemberantasan Illegal Logging

Juni 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Ada
DPR

Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Ada

RedaksiBy RedaksiJuni 11, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji pengaturan bentuk apresiasi bagi masyarakat adat yang berhasil menjaga lingkungan hidup dan ketahanan pangan dalam RUU tentang Masyarakat Adat. Wacana itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam kunjungan kerja Baleg di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).


Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, selama ini kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nyata dirasakan namun nyaris tanpa penghargaan dari negara. Padahal, luasnya wilayah kelola masyarakat adat menyimpan potensi besar sebagai penopang pembangunan pertanian berkelanjutan, sehingga sudah selayaknya undang-undang memberi tempat bagi bentuk pengakuan atas jasa tersebut.


“Harus ada apresiasi pada pasal tertentu untuk diberikan kepada masyarakat adat yang berhasil atau dinilai cakap menjaga lingkungan hidup, termasuk pangan. Wilayah masyarakat adat yang konon mencapai 30,1 juta hektare itu perlu menjadi cadangan kita dalam konteks pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya.


Dari penjaringan aspirasi di Kaltim, Ferdiansyah mencatat kebutuhan paling mendesak yang disuarakan adalah kecepatan penyelesaian persoalan. Ia menyebut Baleg membuka opsi pendekatan kodifikasi, yakni menggabungkan ketentuan tentang masyarakat adat yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan ke dalam satu naskah utuh, dengan catatan hanya persoalan-persoalan pokok yang dapat diakomodasi agar penyusunan tidak berlarut. Selain itu, ia melihat potensi wilayah adat sebagai destinasi wisata minat khusus yang dapat menambah kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat sekitar.


Menyangkut kekhasan perempuan adat yang berbeda di tiap daerah, Ferdiansyah menyatakan pengaturannya dimungkinkan turun ke peraturan pelaksana sesuai karakteristik masing-masing wilayah. “Bisa saja diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Perpres, Permen, hingga Perda tentang kekhasan perempuan adat yang ada di setiap provinsi,” jelasnya.


Arah pemberdayaan yang disuarakan Ferdiansyah sejalan dengan langkah yang telah dirintis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dipaparkan dalam forum. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemprov telah menjalankan pelatihan paralegal bagi komunitas adat, penguatan ketahanan pangan, pendampingan verifikasi teknis sejumlah komunitas, hingga fasilitasi pembentukan sekolah adat sebagai wadah pewarisan tradisi kepada generasi muda.

Pemprov juga tengah menyiapkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat adat tahun 2027 dengan target 550 peserta terlatih untuk melahirkan produk ekonomi berbasis sumber daya lokal.

Anggota Baleg DPR RI Apresiasi Penjaga Lingkungan Dikaji dalam RUU Masyarakat Ada DPR RI Ferdiansyah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Jazuli Juwaini Dorong Kedaulatan Pangan, Pengelolaan Sampah, dan Pembinaan Satpol PP

Juni 11, 2026

Anggaran Kementerian UMKM Harus Ditambah, Demi Wujudkan 10 Juta UMKM Naik Kelas

Juni 11, 2026

Kemenhut Diminta Fokus pada Mitigasi Bencana dan Pemberantasan Illegal Logging

Juni 11, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Jazuli Juwaini Dorong Kedaulatan Pangan, Pengelolaan Sampah, dan Pembinaan Satpol PP

DPR Juni 11, 2026

Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pengawasan…

Anggaran Kementerian UMKM Harus Ditambah, Demi Wujudkan 10 Juta UMKM Naik Kelas

Juni 11, 2026

Kemenhut Diminta Fokus pada Mitigasi Bencana dan Pemberantasan Illegal Logging

Juni 11, 2026

BAKN Dukung Peningkatan Literasi dan Sosialisasi Program KUR ke Masyarakat

Juni 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?