Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Abraham: Ketentuan Pidana dalam RUU KKS Harus Jadi Ultimum Remedium
DPR

Abraham: Ketentuan Pidana dalam RUU KKS Harus Jadi Ultimum Remedium

RedaksiBy RedaksiMei 27, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi I DPR RI/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyoroti sejumlah aspek krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), khususnya terkait kejelasan kelembagaan, ketentuan pidana, perlindungan pelapor kerentanan siber, hingga pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (26/5/2026), dalam rangka menyerap masukan atas substansi RUU KKS. Hadir sebagai narasumber yakni Edmon Makarim, Yudho Giri Sucahyo, dan Dadan Umar Daihani.

Abraham mengapresiasi berbagai masukan yang telah disampaikan para narasumber. Menurutnya, pembahasan RUU KKS masih membutuhkan banyak penyempurnaan agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum.

“Saya telah membaca naskah akademik dan RUU KKS. Saya melihat memang perlu penjelasan secara jelas siapa instansi pemerintah yang berwenang melakukan keamanan dan ketahanan siber,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia mempertanyakan apakah perlu ditambahkan bab khusus mengenai kelembagaan dalam RUU tersebut. Menurut Abraham, kejelasan peran Badan Siber dan Sandi Negara sebagai koordinator harus diatur secara tegas dalam undang-undang, bukan sekadar didelegasikan ke peraturan pemerintah.

Selain itu, ia menyoroti keberadaan NSOC yang disebut dalam Pasal 15, namun belum dijelaskan secara rinci mengenai kewenangan, fungsi, serta perannya dalam sistem keamanan siber nasional.

“Kalau ada lebih dari 20 pasal yang menyebutkan instansi yang berwenang, maka perlu dipertimbangkan apakah harus dibuat bab khusus agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Dalam aspek penegakan hukum, Abraham menekankan bahwa ketentuan pidana harus benar-benar menjadi ultimum remedium sebagaimana tercantum dalam naskah akademik. Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai gradasi sanksi administratif dan pidana agar tidak terjadi overcriminalization.

“Kalau langsung memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun, menurut saya itu bukan lagi ultimum remedium. Harus ada tahapan yang jelas,” tegasnya.

Abraham juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang secara sukarela melaporkan kerentanan atau insiden siber demi kepentingan nasional. Menurutnya, individu yang menemukan celah keamanan dan melaporkannya secara bertanggung jawab tidak boleh menjadi objek pemidanaan.

“Kalau ada anak bangsa menemukan kelemahan sistem dan menyampaikannya secara sukarela, tentu tidak boleh dikenakan ketentuan pidana. Ini perlu formula pengaturannya,” ujarnya.

Terkait krisis siber, Abraham meminta kejelasan mekanisme penetapan status krisis oleh Presiden, termasuk siapa pihak yang berwenang mengusulkan penetapan tersebut dan batasan waktunya.

“Kalau tidak diatur secara jelas, ini bisa menimbulkan ambiguitas yang berbahaya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan aspek akuntabilitas dan pengawasan, terutama terkait kewenangan pemantauan anomali trafik internet sebagaimana diatur dalam Pasal 52. Menurutnya, perlu batasan yang tegas agar pengawasan tidak masuk ke ranah komunikasi pribadi warga negara.

Selain itu, Abraham meminta penjelasan lebih detail mengenai ruang lingkup kerja sama internasional pada Pasal 51, termasuk batasan pertukaran informasi dan penguatan kapasitas.

Pada pembahasan Pasal 35 terkait kecerdasan artifisial (AI), ia menyoroti pentingnya pengaturan aspek etika, termasuk kemungkinan kewajiban human review dan mekanisme asesmen terhadap produk berbasis AI.

Masukan tersebut, lanjut Abraham, diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU KKS agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat keamanan siber nasional sekaligus tetap menjamin akuntabilitas, perlindungan hak sipil, dan kepastian hukum. 

Abraham Sridjaja Abraham: Ketentuan Pidana dalam RUU KKS Harus Jadi Ultimum Remedium Anggota Komisi I DPR RI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?