Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Pansus HPI Tak Ingin Tergesa Demi Utamakan Kepentingan Nasional
DPR

Pansus HPI Tak Ingin Tergesa Demi Utamakan Kepentingan Nasional

RedaksiBy RedaksiMei 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi advokat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI memastikan pembahasan beleid tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Langkah itu dilakukan untuk memastikan aturan yang lahir nantinya mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus memberi kepastian hukum dalam hubungan perdata yang melibatkan unsur asing.

Memimpin agenda, Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra menjelaskan salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU HPI adalah mengantisipasi potensi persoalan dalam kebebasan memilih hukum pada perjanjian lintas negara. Meski para pihak dapat menentukan hukum yang digunakan dalam suatu sengketa, jelasnya, prinsip tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun aturan dasar yang berlaku di Indonesia.

“Jadi prinsip asas-asas hukum internasional itu sudah mengatur bahwa perjanjian apapun itu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum kesusilaan. Itu pasti di mana-mana,” ujar Soedason usai memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi advokat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia tetap memiliki batasan hukum yang tidak dapat dikesampingkan hanya karena adanya pilihan hukum tertentu dalam kontrak internasional. Sebagai contoh, aturan mengenai batas usia perkawinan tetap harus tunduk pada ketentuan nasional meskipun praktik di negara lain berbeda.

Menurutnya, setiap pengaturan dalam hubungan hukum lintas negara harus tetap memperhatikan kepentingan nasional dan tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan sistem hukum Indonesia.

“Yang kedua, di dalam perjanjian-perjanjian itu kita nggak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional kita. Nah itulah semua sudah masukan-masukan itu tentu akan kita atur. Di mana batas-batas kepentingan nasional, di mana batas-batas aturan-aturan sehingga tidak gampang dimainkan,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, tegasnya, Pansus HPI menegaskan pembahasan RUU HPI akan terus dilakukan dengan menggali berbagai masukan dari praktisi maupun akademisi agar substansi aturan benar-benar matang sebelum disahkan.

“HPI ini berkaitan dengan kepentingan nasional, berkaitan dengan kepentingan pribadi, berkepentingan dengan kepentingan perlindungan pada harta benda dan sebagainya. Kami tidak ingin tergesa-gesa. Kami masih terus menggali-gali persoalan, mendapatkan sampai kami merasakan itu cukup,” tegasnya.

Pun, terangnya, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjamin perlindungan warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, serta menciptakan rasa aman dalam berbagai hubungan hukum internasional. Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dibentuk untuk menjawab tantangan globalisasi dan pesatnya transaksi lintas negara. 

Regulasi ini dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak para pihak, dan menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

DPR RI Pansus HPI Tak Ingin Tergesa Demi Utamakan Kepentingan Nasional Soedeson Tandra Wakil Ketua Pansus RUU HPI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?