Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
DPR

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

RedaksiBy RedaksiMei 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945.

DPR menegaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk Pesantren juga telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berfungsi membentuk peserta didik agar memahami dan mengamalkan ajaran agama. Tak hanya itu itu, pesantren juga dikategorikan sebagai community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut menerangkan Pesantren merupakan contoh kepemilikan masyarakat secara penuh, mulai dari masalah input, proses, dan output pendidikan hingga masalah pendanaan. Dalam lembaga pesantren, ungkap Abdullah, masyarakat bukan hanya sekedar mendukung, terlibat, atau menjadi mitra melainkan masyarakat sepenuhnya menjadi pemilik Pesantren.

Adapun terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa sumber pembiayaan Pesantren tidak hanya berasal dari negara melalui APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Pendanaan dari APBN sendiri dialokasikan sesuai fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III ini mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi ketentuan konstitusional sebesar 20 persen. Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama menjadi salah satu penerima terbesar anggaran pendidikan, yang juga mendukung keberlangsungan Pesantren.

Dalam keterangannya, DPR juga menyoroti penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren. Frasa tersebut dinilai sebagai bentuk realistis dalam mempertimbangkan keterbatasan fiskal negara, tanpa mengurangi komitmen pemenuhan hak atas pendidikan.

Selain itu, pengaturan pendanaan Pesantren juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DPR menjelaskan bahwa urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren yang dibagi sesuai jenjang pendidikan, sementara urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Di akhir keterangan atas materi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut, DPR menyimpulkan bahwa pengaturan dalam UU Pesantren khususnya terkait pendanaan dan penyelenggaraan, telah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat, memenuhi kewajiban anggaran pendidikan nasional, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Abdullah.

Abdullah Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI DPR RI DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?