Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja
DPR

UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja

RedaksiBy RedaksiApril 22, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal usai menghadiri sidang Paripurna di Kompleks DPR RI, di Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.

“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna kemarin, Selasa (21/4), setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan. UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT.

Cucun pun menyinggung semangat UU PPRT yang juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi. 

“UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,” papar Politisi Fraksi PKB ini.

Usai UU PPRT disahkan, Cucun menilai substansi terpentingnya adalah bagaimana Negara memastikan bahwa norma hukum yang telah dibentuk dapat bekerja efektif.

“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.

Cucun pun mendorong agar aturan pelaksana UU PPRT yang nantinya akan disusun Pemerintah dapat dibangun dengan model implementasi yang mampu diterima oleh dua pihak sekaligus, yakni pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Hal ini lantaran hubungan kerja yang berlangsung di ruang privat rumah tangga sering dibangun atas dasar kepercayaan personal, tidak selalu terdokumentasi secara tertulis, dan dalam banyak kasus bercampur dengan relasi sosial yang membuat batas antara pekerjaan, tanggung jawab, dan hak menjadi kabur. 

“Jika implementasi terlalu birokratis, justru akan muncul jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan,” jelas Cucun.

Ditambahkannya, UU PPRT tidak boleh berhenti dibaca sebagai kemenangan normatif semata. Menurut Cucun, masyarakat perlu memahami mengenai pengakuan hak atas upah layak, jam kerja, jaminan sosial, cuti, perlindungan dari kekerasan, dan akses penyelesaian perselisihan dalam profesi PRT.

“Untuk itu, Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Di sisi lain, Cucun memandang pengesahan UU PPRT perlu menjadi dorongan bagi Pemerintah dalam menata sistem pendataan pekerja domestik yang selama ini sangat terbatas. 

“Sebab tanpa basis data yang memadai, Negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” papar Cucun.

Terkait hal tersebut, Cucun menilai pelaksanaan UU membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

“Karena isu pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga perlindungan perempuan, perlindungan anak, administrasi kependudukan, hingga penguatan layanan pengaduan di tingkat daerah,” terangnya.

Secara strategis, Cucun memandang penting agar Pemerintah segera menyiapkan peta implementasi bertahap yang realistis. 

“Kami memahami tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus, tetapi masyarakat perlu melihat bahwa Negara memiliki urutan prioritas yang jelas,” ucap Cucun.

Menurut Pimpinan DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, urutan prioritas itu mulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai sosialisasi kepada masyarakat. Cucun juga menekankan pentingnya peraturan mengenai standardisasi perjanjian kerja sederhana. 

“Termasuk integrasi bertahap pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional,” ujar Wakil Ketua Umum PKB tersebut.

Cucun pun menyinggung bahwa dalam masyarakat Indonesia, hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dibentuk dalam kerangka sosial yang sangat personal. Bahkan dianggap seperti bagian keluarga.

“Namun justru dalam relasi seperti itulah batas perlindungan hukum perlu diperjelas agar kedekatan sosial tidak menjadi alasan hilangnya kepastian hak-hak dasar teman-teman PRT,” kata Cucun.

Cucun mengingatkan, UU PPRT dirancang untuk memastikan relasi kemanusiaan berdiri di atas penghormatan yang setara terhadap martabat kerja.

“Kehadiran UU PPRT juga dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja. UU PPRT memastikan pekerjaan di sektor domestik seperti PRT sama terhormatnya dengan profesi lain,” urainya.

Cucun menegaskan, DPR akan terus mengawal dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas hukum baru di masyarakat. Termasuk UU PPRT.

“Pada titik inilah pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja Negara untuk memastikan perlindungan yang selama ini tertunda benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Cucun.

Cucun Ahmad Syamsurijal DPR RI UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja Wakil Ketua DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Soroti Ketidaktepatan Data Bantuan Pesantren, Legislator Desak Validasi Nasional

April 23, 2026

Komisi IX Tinjau RSUD Amurang Minahasa Selatan, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Soroti Ketidaktepatan Data Bantuan Pesantren, Legislator Desak Validasi Nasional

April 23, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?