Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Berikan Nilai Tambah bagi Masyarakat, Pemanfaatan Limbah Tambang Perlu Diatur dalam Perda
DPR

Berikan Nilai Tambah bagi Masyarakat, Pemanfaatan Limbah Tambang Perlu Diatur dalam Perda

RedaksiBy RedaksiApril 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, dalam Rapat Kerja Komisi XII yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendorong pemanfaatan limbah tambang atau tailing agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan tailing perlu diakomodasi dalam regulasi daerah sehingga membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil untuk ikut mengelola sumber daya tersebut secara legal.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam audiensi Komisi XII DPR RI dengan perwakilan pemerintah daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta kepala daerah dari Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Jeneponto.  

“Tailing ini sebaiknya diakomodasi di dalam Perda sehingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelolanya. Dengan begitu ada peluang bagi UMKM untuk ikut terlibat dalam kegiatan industri berbasis mineral,” ujar Bambang dalam Rapat Kerja Komisi XII yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). 

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun menjelaskan, dalam praktik pertambangan terdapat dua sumber mineral yang dapat dimanfaatkan, yakni dari sumber primer yang berasal langsung dari kegiatan pertambangan serta sumber sekunder yang berasal dari sisa proses produksi seperti tailing atau slag. Menurutnya, potensi sumber sekunder tersebut selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena terbatasnya regulasi yang mengatur pengelolaannya.

Bambang menilai, jika pemerintah daerah mengatur pemanfaatan tailing dalam peraturan daerah, maka pemerintah provinsi juga memiliki dasar untuk memberikan izin usaha industri kepada pelaku usaha, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, pemanfaatan limbah tambang tidak hanya berdampak pada pengelolaan lingkungan, tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di daerah penghasil mineral.

“Kalau Perda pertambangan sudah mengakomodasi itu, maka pemerintah provinsi bisa memberikan izin usaha industri kepada pelaku UMKM yang mengelola tailing tersebut,” katanya.

Selain itu, Bambang juga menyoroti pentingnya penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam tata kelola komoditas mineral nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya agar negara memiliki peran lebih kuat dalam mengatur mekanisme harga mineral di dalam negeri.

“HPM ini nantinya berlaku untuk semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun pertambangan rakyat, sehingga tata kelola mineral termasuk timah dapat diatur lebih baik dan negara benar-benar hadir dalam pengelolaannya,” pungkas Bambang. 

Bambang Patijaya DPR RI Ketua Komisi XII DPR RI Pemanfaatan Limbah Tambang Perlu Diatur dalam Perda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?