Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Bentuk Panja Kawal Serius Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
DPR

Komisi III Bentuk Panja Kawal Serius Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

RedaksiBy RedaksiMaret 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang nantinya akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu usai rapat membahas perkembangan penanganan perkara sekaligus langkah perlindungan terhadap korban tersebut mengungkapkan Komisi III DPR RI mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandas Habiburokhman.

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku. “Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” tutur Habiburokhman dalam kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya. Bahkan, aspek pemulihan kesehatan korban juga menjadi sorotan. Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kemenkes dan Kemenkeu memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal. 

DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Komisi III Bentuk Panja Kawal Serius Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?