Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah, Indonesia Butuh UU HPI Lindungi Kontrak Internasional
DPR

Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah, Indonesia Butuh UU HPI Lindungi Kontrak Internasional

RedaksiBy RedaksiMaret 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Perang yang terjadi antara Iran dan Amerika Serikat-Israel berdampak besar kepada harga minyak dunia karena pasokannya terhambat di Selat Hormuz. Secara tidak langsung kondisi ini menegaskan bahwa minyak bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen geopolitik.

Bagi Indonesia pun perang di kawasan tersebut bukan sekadar konflik yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa pada ketahanan energi domestik. Pemerintah bahkan secara terbuka mengakui bahwa cadangan BBM nasional hanya bisa bertahan selama 20 hari bila tidak ada lagi pasokan.

Kenaikan harga minyak dunia juga akan membebani APBN. Risiko tersebut diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik. Dalam kondisi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menikai Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat krusial.

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima koranmerdeka.co, di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Dalam kajian hukum perdata internasional, JG Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yaitu yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

“Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah,” imbuhnya.

Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18. Padahal hubungan ekonomi global telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.

Saat ini RUU Hukum Perdata Internasional sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi,” imbuhnya.

Meskipun porsi terbesar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, faktanya akan tetap mengalami gangguan besar bila terjadi persoalan di Selat Hormuz. Oleh karena itu, butuh kerangka hukum yang jelas bila untuk melindungi kepentingan nasional.

“Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” jelas Abdullah.

Abdullah menyampaikan, RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi tersebut juga perlu memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.

Abdullah Sesalkan Dugaan Intimidasi Babinsa terhadap Kegiatan Kampus UIN Walisongo Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?