Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi
DPR

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

RedaksiBy RedaksiMaret 4, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang pengujian materiil secara daring, Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap mengedepankan perlindungan pengguna telekomunikasi.


Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil secara daring, Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026), terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara. Negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.


Kuasa DPR RI ini mengatakan, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang menambahkan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah justru merupakan bentuk penguatan instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen.


DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan norma Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.


“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.


Ia menambahkan, ketentuan Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya, sehingga terlihat bahwa regulasi yang ada telah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat.


Lebih lanjut, DPR RI berpandangan bahwa pengaturan tersebut telah sejalan dengan paradigma light touch regulation, di mana pemerintah mengawasi formulasi penetapan tarif serta kewenangan menetapkan batas tarif bila diperlukan, tanpa terlalu masuk pada aspek teknis operasional.


Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI juga secara aktif melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.


Di akhir keterangannya, DPR RI berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI I Wayan Sudirta Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?