Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas, Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami
DPR

Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas, Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami

RedaksiBy RedaksiFebruari 19, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu dalam Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat di Kantor Wali Kota Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Suasana ruang pertemuan di Kantor Wali Kota Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026), terasa tegang. Di hadapan aparat penegak hukum, pejabat daerah, dan perwakilan korporasi, pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM) datang membawa satu mandat: memastikan negara tidak mengabaikan putusan pengadilan yang telah dimenangkan rakyatnya sendiri.

Kunjungan kerja BAM kali ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Aduan utama berkisar pada pembebasan lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur—lahan yang telah digunakan untuk proyek tol sejak awal 2000-an, tetapi hingga kini belum dibayar sesuai putusan pengadilan.

Padahal, proses hukum telah berjalan panjang. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung—bahkan dua kali PK—seluruhnya menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang sah dan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, lebih dari dua dekade berlalu, eksekusinya belum juga terealisasi.

“Pengadilan Putuskan Bayar, Ya Sudah Bayar,” jelas Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan pernyataan keras dalam forum tersebut. Baginya, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian terhadap wibawa negara.

“Semua argumentasi alat bukti sudah diuji melalui pengadilan. Pengadilan putuskan bayar, ya sudah bayar!” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan mengulanginya kembali.

Ia menegaskan, putusan pengadilan adalah bentuk final dari mekanisme hukum negara. Ketika putusan itu diabaikan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi legitimasi hukum itu sendiri yang terancam.

“Jaksa itu pengacara negara. Polisi adalah aparat penegak hukum. Jadi wajib menjalankan putusan pengadilan. Nggak ada diskusi lagi. Bayar!” katanya, suaranya meninggi.

Menurut Adian, pembangkangan terhadap putusan inkrah berpotensi merusak fondasi sistem hukum nasional.

“Kalau kemudian kita tidak memaksa, maka kita membiarkan Mahkamah Agung kehilangan wibawanya. Sekali ada pembangkangan seperti ini, maka akan terulang di tempat lain,” ujarnya.

Proyek Strategis, Warisan Sengketa Lama

Ruas tol Pondok Aren–Ulujami merupakan bagian penting dari jaringan JORR yang mengelilingi Jakarta, menghubungkan wilayah selatan dan barat metropolitan. Ruas ini dioperasikan oleh anak usaha Jasa Marga dan mulai beroperasi secara bertahap sejak dekade 2010-an. Infrastruktur ini menjadi tulang punggung mobilitas harian puluhan ribu kendaraan, sekaligus menopang konektivitas kawasan Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan sekitarnya.

Namun, di balik aspal yang mempercepat pergerakan ekonomi, terdapat sengketa yang membeku sejak masa awal pembebasan lahan—periode ketika regulasi pengadaan tanah belum sekuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Kasus di Pondok Ranji menjadi salah satu simbol dari warisan sengketa tersebut.

Negara Tidak Boleh Abaikan Putusannya Sendiri

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan, atau akrab disapa Aher, menekankan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah melewati seluruh tahapan yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.

“Putusan pengadilan bukan keputusan biasa. Sudah banding, sudah kasasi, bahkan PK dua kali. Proses hukum sudah sangat panjang dan kemudian dimenangkan masyarakat,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menilai, jika putusan tersebut tetap tidak dijalankan, maka konsekuensinya tidak sederhana.

“Kalau tidak ditaati, dampaknya tidak sederhana. Ini menyangkut kewibawaan negara dan kepastian hukum,” ujarnya.

Aher juga menguraikan bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani BAM, pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi berbeda-beda—sebagian menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, dan sebagian lainnya menjadi kewajiban langsung Jasa Marga.

“Untuk beberapa lahan, tergugatnya jelas Jasa Marga sendiri. Jadi sudah jelas siapa yang wajib membayar,” katanya.

Negara Hadir atau Negara Absen

Kunjungan BAM juga dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pemerintah daerah, serta aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan negara menjalankan putusannya sendiri.

Bagi BAM, persoalan ini bukan hanya tentang angka Rp10 miliar atau 5.500 meter persegi tanah. Ini adalah tentang apakah negara berdiri bersama rakyatnya, atau justru membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian selama seperempat abad.

“Kedatangan kita ke sini adalah memastikan negara tidak kalah oleh ketidakpatuhan. Putusan pengadilan harus dijalankan,” kata Adian.

BAM DPR RI menyatakan akan membawa hasil kunjungan ini ke tingkat rekomendasi resmi kepada komisi terkait di DPR RI, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang belum melaksanakan putusan.

Di luar ruang pertemuan, lalu lintas kendaraan terus mengalir di ruas tol yang telah lama berdiri. Infrastruktur itu telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kota.

Namun bagi sebagian warga Pondok Ranji, perjalanan mereka belum selesai. Yang mereka tunggu bukan lagi putusan, melainkan pelaksanaan.

Adian Napitupulu DPR RI Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami Wakil Ketua BAM DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?