Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»BAM DPR RI Minta Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma HGU dan Hak Rakyat di Sumsel
DPR

BAM DPR RI Minta Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma HGU dan Hak Rakyat di Sumsel

RedaksiBy RedaksiJanuari 27, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengikuti Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur harus mengedepankan pemenuhan hak-hak masyarakat, bukan semata-mata menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikannya usai engikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (26/1/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, unsur Forkopimda, serta pimpinan dan/atau perwakilan perusahaan, yakni PT Sinar Sawit Perkasa, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP), PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), dan PT Laju Perdana Indah (LPI).

Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa agenda utama BAM DPR RI adalah mendengarkan dan mengklarifikasi berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria, khususnya yang melibatkan PT ELAP dan PT KKST di Kabupaten Empat Lawang. Menurutnya, BAM hadir untuk mendorong jalan keluar terbaik yang berpihak pada rakyat dengan memastikan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan dapat dikembalikan dan diselesaikan.

“Kami tidak mendorong penyelesaian ke ranah hukum sebagai pilihan utama. Jalan terbaik adalah bagaimana hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan itu dikembalikan dan dipenuhi,” tegas Politisi Fraksi PKS itu kepada koranmerdeka.co.

Ia menekankan bahwa tuntutan masyarakat muncul karena kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan sebagaimana perjanjian awal, terutama terkait pemenuhan plasma. Ahmad Heryawan menyebut kewajiban plasma sebesar 25 persen untuk rakyat dan 3 persen untuk desa harus dipenuhi secara jelas, mulai dari lokasi lahan, pihak yang berhak menerima, hingga pola pengelolaan plasma yang saling menguntungkan.

“Kalau sejak awal itu dijalankan sesuai perjanjian, tidak akan ada konflik seperti hari ini. Hak masyarakat berikan sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Komisi Pertanahan DPR RI ini.

Ia juga menyoroti ketidakrasionalan skema kompensasi yang ditawarkan perusahaan, seperti nilai kompensasi plasma yang hanya sekitar Rp500 ribu per hektare per bulan. Menurutnya, kondisi inilah yang memicu keresahan dan pengaduan masyarakat ke berbagai pihak, termasuk ke BAM DPR RI.

Ahmad Heryawan menegaskan, apabila upaya musyawarah dan pemenuhan hak masyarakat tidak dilakukan, maka pemerintah daerah, khususnya bupati, memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP). “Pencabutan IUP itu kewenangan bupati. Itu memang jalan terakhir, tetapi bisa ditempuh jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.

Terkait konflik dengan PT Laju Perdana Indah (LPI), Ahmad Heryawan menilai persoalannya relatif lebih ringan. Permasalahan utama terletak pada lahan masyarakat yang diduga belum dibebaskan atau belum diberikan uang kerahiman, serta dugaan kelebihan garapan di luar izin HGU yang dimiliki perusahaan. Ia menyebut tuntutan pengukuran ulang lahan merupakan tuntutan sekunder, sementara tuntutan utama adalah penyelesaian uang kerahiman secara adil.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat sempat meminta kompensasi sebesar Rp22 juta per hektare, sementara perusahaan hanya bersedia membayar Rp2 juta per hektare tanpa ada titik temu. BAM DPR RI mendorong adanya perundingan lanjutan agar tercapai kesepakatan yang lebih rasional dan berkeadilan.

“Masyarakat bisa diajak bicara, perusahaan juga harus mau bergerak. Kalau tidak diselesaikan dengan baik dan hak rakyat tidak dipenuhi, silakan bupati menggunakan kewenangannya untuk membatalkan IUP berdasarkan alasan yang jelas, termasuk wanprestasi,” pungkasnya. 

Ahmad Heryawan BAM DPR RI Minta Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma HGU dan Hak Rakyat di Sumsel DPR RI Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?