Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Okta Kumala Dewi Minta Pemerintah Selidiki Dugaan Kebocoran Data Instagram
DPR

Okta Kumala Dewi Minta Pemerintah Selidiki Dugaan Kebocoran Data Instagram

RedaksiBy RedaksiJanuari 20, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas dugaan kebocoran data pengguna Instagram yang disebut mencapai 17 hingga 17,5 juta akun. Ia menilai klarifikasi semata tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.


“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Okta dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (19/1/2026)


Dugaan kebocoran data ini mencuat setelah sejumlah laporan keamanan siber mengungkap adanya basis data pengguna Instagram yang diduga beredar di forum peretas dan dark web. Sejumlah pengguna juga melaporkan menerima notifikasi reset kata sandi secara massal dalam waktu berdekatan, yang memicu kekhawatiran adanya akses tidak sah terhadap akun mereka.


Okta mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang memanggil Meta selaku perusahaan induk Instagram untuk meminta klarifikasi. Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak digital warga.


“Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.


Ia menegaskan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global. Dalam UU tersebut, pengendali data yang lalai menjaga keamanan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.


“Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” kata Okta.


Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 2023–2024 Indonesia termasuk negara dengan jumlah insiden kebocoran data yang tinggi di kawasan Asia Tenggara, seiring meningkatnya penggunaan platform digital dan media sosial. Kondisi ini, menurut Okta, menuntut tanggung jawab lebih besar dari penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat sistem keamanan siber mereka.


Ia menambahkan, tanggung jawab menjaga ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola data jutaan pengguna di Indonesia.


“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.


Di sisi lain, Okta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital. Ia meminta pengguna media sosial tidak sembarangan membagikan data pribadi dan waspada terhadap tautan atau aplikasi yang mencurigakan.


“Saya mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ucapnya.


Hingga kini, Komdigi masih menunggu penjelasan resmi dari Meta Indonesia terkait dugaan kebocoran tersebut, termasuk mekanisme pengamanan data pengguna dan langkah mitigasi yang dilakukan untuk mencegah insiden serupa terulang. 

Anggota Komisi I DPR RI DPR RI Okta Kumala Dewi Okta Kumala Dewi Minta Pemerintah Selidiki Dugaan Kebocoran Data Instagram
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?