Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Kewenangan Jaksa di KUHAP Baru Makin Besar, Lembaga Pengawas Harus Diperkuat
DPR

Kewenangan Jaksa di KUHAP Baru Makin Besar, Lembaga Pengawas Harus Diperkuat

RedaksiBy RedaksiDesember 12, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI memperkuat wewenang Kejaksaan makin kokoh di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Adapun regulasi tersebut dibuat demikian untuk memperkuat posisi Kejaksaan yang selama ini kewenangannya terbatas sehingga menghambat penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyampaikan pandangan kritisnya mengenai hal ini. Ia mengakui adanya prestasi Kejaksaan dalam melakukan terobosan. Namun, ia menekankan bahwa penambahan kewenangan besar yang diberikan oleh KUHAP yang baru harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Kewenangan membesar kalau nanti pengawasannya enggak cukup, kalau di intern Kejaksaan rekrutmennya tidak diperkuat, kalau pendidikannya enggak diperkuat, penempatannya tidak tepat guna, ini akan menimbulkan masalah,” ucapnya saat diwawancarai koranmerdeka.co usai Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (11/12/2025).

Dalam KUHAP baru ada tiga mekanisme baru yang menjadi wewenang Kejaksaan. Pertama Restorative Justice, di mana Jaksa menjadi pengadil untuk menyelesaikan perkara selama proses ditangani tanpa jalur pengadilan formal.

Kedua, pengakuan bersalah dari tersangka bisa menjadi dasar keputusan bagi Jaksa memberikan keringanan hukuman. Ketiga, Perjanjian Penundaan Penuntutan–khusus bagi korporasi di mana penuntutan bisa ditunda atau dihentikan setelah adanya perjanjian yang menutup sepenuhnya masalah.

Ia mengingatkan bahwa jaksa, sama seperti polisi, dapat dikenakan sanksi administratif, etis, hingga pidana jika salah dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, penambahan kewenangan harus diiringi dengan peningkatan akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia mengusulkan, lembaga pengawas kejaksaan atau Komisi Kejaksaan diperkuat untuk meningkatkan kontrol. Penguatan ini juga bertujuan memastikan fungsi jaksa dan polisi dapat dikontrol oleh masyarakat sipil, termasuk melalui penguatan peran advokat.

“Kita akan usulkan lembaga pengawas diperkuat sekaligus diberi rambu-rambu. Begitu (lembaga) pengawasan diperkuat jangan sampai mereka menyalahgunakan pengawasannya untuk memeras,” ujarnya.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangam itu menutup wawancaranya dengan menegaskan bahwa hubungan antara Komisi III dengan Kejaksaan adalah kemitraan. Kemitraan tersebut bertujuan agar kedua belah pihak mengingatkan dan mendukung agar tugas masing-masing optimal untuk kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI I Wayan Sudirta Kewenangan Jaksa di KUHAP Baru Makin Besar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Achmad Ru’yat Desak Audit Independen Magang Dokter, Soroti Keselamatan Peserta Didik

Juni 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?