Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Baleg Sebutkan Empat Alasan RUU Kadin Harus Diperbarui
DPR

Baleg Sebutkan Empat Alasan RUU Kadin Harus Diperbarui

RedaksiBy RedaksiDesember 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Panja RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat meninjau dan menyerap aspirasi di kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara di Medan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Panja RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Kadin Indonesia agar selaras dengan perkembangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional saat ini.


“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis KADIN, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan saat meninjau dan menyerap aspirasi di kantor Kadin Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis (18/12/2025).


Dijelaskannya, setidaknya ada empat isu utama yang menjadi dasar urgensi pembaruan Undang-Undang tentang Kadin. Pertama, terkait kebutuhan adaptasi KADIN terhadap globalisasi. Menurutnya, perubahan global menuntut Kadin agar lebih responsif terhadap isu-isu internasional, termasuk perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi yang kian masif.


Kedua, lanjutnya, dunia usaha saat ini dituntut untuk mengedepankan aspek keberlanjutan atau sustainability. Ia menilai, Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif.


Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyinggung konflik internal yang pernah terjadi di tubuh Kadin hingga berujung pada dualisme kepemimpinan, antara lain di tahun 2013, 2015, dan terakhir di tahun 2024. Menurutnya, sejatinya dalam sebuah organisasi konflik yang berujung pada dualisme kepemimpinan merupakan hal yang wajar, namun hal itu menjadi sebuah sinyal bahwa organisasi tersebut perlu regulasi atau aturan yang lebih kuat, modern, dan fleksibel guna menjaga soliditas organisasi.


Tak kalah penting ialah aspek yuridis, dimana Bob melhat Undang-Undang Kadin telah berusia lebih dari 38 tahun, sehingga tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Ia menyoroti lahirnya sejumlah regulasi baru di bidang ekonomi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


“Pada kondisi ini, regulasi Kadin perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. Sehingga ke depan diharapkan Kadin mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global,” pungkasnya.


Dalam kesempatan itu, Bob juga didampingi oleh Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta beberapa anggota Baleg DPR RI lainnya seperti I Nyoman Parta, Darmadi Durianto, Firnandho Ganinditho, La Tinro La Tunrung, Arif Rahman, Sofwan Dedy Ardianto, Sugiat Santoso, Rizal Bawazier, Yanuar Arif Wibowo, serta Hillary B, Lasut.

Baleg Sebutkan Empat Alasan RUU Kadin Harus Diperbarui Bob Hasan DPR RI Ketua Panja RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?