Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU PSdK Dorong Restitusi Jadi Kewajiban Utama Pelaku, Bukan Denda Pengganti
DPR

RUU PSdK Dorong Restitusi Jadi Kewajiban Utama Pelaku, Bukan Denda Pengganti

RedaksiBy RedaksiDesember 4, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Baleg, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga saat apat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Kapolri, Wamenkumham, Jaksa Agung, dan Puijiyono Suwadi saat membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Restitusi bagi korban tindak pidana ditegaskan sebagai kewajiban mutlak pelaku dan bukan sekadar bentuk hukuman tambahan. Isu tersebut mencuat dalam lanjutan Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Kapolri, Wamenkumham, Jaksa Agung, dan Puijiyono Suwadi saat membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK).

Disampaikan oleh Anggota Baleg, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, penempatan restitusi sebagai kewajiban pelaku dianggap menjadi langkah penting untuk menggeser fokus penegakan hukum dari semata penghukuman pelaku menuju pemulihan hak korban. Perubahan paradigma ini dinilai krusial untuk memastikan negara benar-benar hadir dalam menjamin hak korban.

“Restitusi ini bukan denda pengganti atau hukuman tambahan. Ini adalah kewajiban pelaku, dan menjadi warna baru penegakan hukum yang harus berpihak pada korban,” ujar Umbu di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12). 

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti praktik lama yang kerap memberikan opsi substitusi berupa pidana badan atau denda pengganti ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Ia menilai skema tersebut hanya mengulang pendekatan masa lalu dan tidak memenuhi tujuan utama pemulihan korban sebagaimana diatur dalam RUU PSdK.

Menurutnya, penegak hukum harus sepakat untuk menghilangkan celah-celah substitusi restitusi tersebut. Konsistensi antara polisi, jaksa, dan hakim diperlukan agar restitusi tetap menjadi prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan dalam penanganan perkara pidana.

“Kalau masih ada subsidi seperti pidana badan atau denda pengganti, maka semangat pemenuhan hak korban tidak akan tercapai. Restitusi harus murni dipenuhi pelaku,” tegas Umbu.

Dalam raker tersebut, Umbu turut menekankan pentingnya memperkuat kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan aset pelaku, termasuk pada perkara yang tidak memiliki barang bukti hasil kejahatan. Ia menilai langkah tersebut penting agar restitusi dapat benar-benar dieksekusi setelah putusan inkrah dan tidak berhenti pada tataran norma. 

Anggota Baleg DPR RI RUU PSdK Dorong Restitusi Jadi Kewajiban Utama Pelaku Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Achmad Ru’yat Desak Audit Independen Magang Dokter, Soroti Keselamatan Peserta Didik

Juni 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?