Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Dorong Integrasi Nilai Keadilan Restoratif Aceh dalam RUU KUHAP
DPR

Komisi III Dorong Integrasi Nilai Keadilan Restoratif Aceh dalam RUU KUHAP

RedaksiBy RedaksiOktober 15, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh konkret penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai di Aceh, khususnya terhadap 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan efektivitas pendekatan kekeluargaan dalam meredam konflik sosial. “Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujarnya.

Habiburokhman menilai bahwa pengalaman Aceh memperlihatkan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif bila ada kepastian regulasi. Karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara kanun Aceh dan norma dalam RUU KUHAP, agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem.

“Kami ingin nilai-nilai hukum lokal yang sudah teruji bisa terakomodasi di dalam RUU KUHAP. Bila suatu perkara sudah diselesaikan secara adat, maka tidak perlu lagi diadili dua kali di sistem formal,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menilai, model restorative justice seperti di Aceh dapat menjadi inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial. “Penegakan hukum bukan semata menjatuhkan sanksi, tapi mengembalikan keharmonisan masyarakat. Semangat itu sudah hidup di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal,” tambahnya.

Komisi III juga berencana membentuk tim kecil untuk menjembatani formulasi antara pasal-pasal RUU KUHAP dengan pelaksanaan hukum adat di daerah. “Dengan cara itu, hukum adat bisa tetap hidup namun dalam bingkai hukum nasional,” ujar Habiburokhman.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus memuat semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. “Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif,” pungkasnya. 

DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Komisi III Dorong Integrasi Nilai Keadilan Restoratif Aceh dalam RUU KUHAP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?