Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BKSAP: Program PBB Harus Perkuat Keterlibatan Aktif Parlemen

April 19, 2026

Hasil TKA Harus Jadi Bahan Perencanaan Pendidikan

April 19, 2026

Dihadapkan Berbagai Persoalan Daerah Kepulauan, Pelaksanaan TKA di Babel Tetap Berjalan Baik

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Tumpang Tindih Kewenangan dan Minim Inovasi, Pemerintah Perlu Selamatkan Cagar Budaya Inovasi
DPR

Tumpang Tindih Kewenangan dan Minim Inovasi, Pemerintah Perlu Selamatkan Cagar Budaya Inovasi

RedaksiBy RedaksiSeptember 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah krusial dalam tata kelola cagar budaya nasional, mulai dari kurangnya nilai pendidikan hingga tumpang tindih kewenangan. Hal ini didiskusikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Cagar Budaya di ruang rapat Komisi X DPR RI, baru-baru ini. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya wajib dilengkapi dengan data dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity).

“Tanpa adanya dokumen tersebut atau kajian teknokratis yang lebih rinci seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau konsep Ecoregion, maka cagar budaya akan hancur,”kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Senin (28/9/2025).

Selain itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini menyoroti tiga sisi utama yang perlu dibenahi.

“Pertama, sisi pendidikan dan nilai. Cagar budaya menjadi kurang diminati jika nilai pendidikannya tidak dihadirkan. Alasan mendasar suatu situs ditetapkan sebagai cagar budaya harus dieksplorasi dan dijadikan bahan ajar untuk mendidik generasi penerus,”paparnya.

Yang kedua, kata dia, dari sisi ekonomi dan inovasi. Fikri menyebut adanya persepsi bahwa budaya merupakan cost center (pusat biaya) yang membebani. 

“Tanpa adanya inovasi, cagar budaya kehilangan maknanya dan dipertanyakan keberlangsungannya. Kata kunci dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah “Pemajuan”, yang berarti cagar budaya tidak boleh hanya dinikmati atau dikonservasi saja,” jelas dia.

Berikutnya yang ketiga, imbuh Fikri, Adalah tata kelola dan kewenangan daerah. Masalah utama yang terjadi adalah kebingungan dan tumpang tindih kewenangan. Fikri mencontohkan kasus Candi Gedong Songo, di mana Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk perbaikan fasilitas. 

“Begitu pula kasus Borobudur, di mana pengelolaan sepenuhnya dipegang oleh pusat, sementara masyarakat termiskin di Kabupaten Magelang justru berada di sekitar Borobudur, dengan pemanfaatan ekonomi hanya sebatas menjadi tukang parkir atau pedagang asongan,”jelasnya.

Dengan berbagai persoalan ini, Fikri mendesak agar masalah kewenangan ini segera diselesaikan, termasuk dengan memberi masukan kepada Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), agar Pemerintah Daerah memiliki peran dan peduli terhadap eksistensi budaya.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga mengamanatkan adanya Badan Pengelola yang melibatkan multi-level pemerintahan, namun amanat ini belum terlaksana dan menjadi sumber masalah yang perlu segera diselesaikan,” pungkasnya.

Abdul Fikri Faqih Anggota Komisi X DPR RI DPR RI Tumpang Tindih Kewenangan dan Minim Inovasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BKSAP: Program PBB Harus Perkuat Keterlibatan Aktif Parlemen

April 19, 2026

Hasil TKA Harus Jadi Bahan Perencanaan Pendidikan

April 19, 2026

Dihadapkan Berbagai Persoalan Daerah Kepulauan, Pelaksanaan TKA di Babel Tetap Berjalan Baik

April 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BKSAP: Program PBB Harus Perkuat Keterlibatan Aktif Parlemen

DPR April 19, 2026

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diminta untuk memperkuat peran parlemen dalam pelaksanaan program dan agenda global. Menurut…

Hasil TKA Harus Jadi Bahan Perencanaan Pendidikan

April 19, 2026

Dihadapkan Berbagai Persoalan Daerah Kepulauan, Pelaksanaan TKA di Babel Tetap Berjalan Baik

April 18, 2026

TKA Jadi Instrumen Penting Petakan Capaian Pendidikan Nasional Lebih Komprehensif

April 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?