Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Meski Belum Bersifat Wajib, TKA Berperan Strategis Ukur Kemampuan Dasar Peserta Didik

April 19, 2026

BKSAP: Program PBB Harus Perkuat Keterlibatan Aktif Parlemen

April 19, 2026

Hasil TKA Harus Jadi Bahan Perencanaan Pendidikan

April 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Khozin: Tidak Ada Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di UU IKN
DPR

Khozin: Tidak Ada Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di UU IKN

RedaksiBy RedaksiSeptember 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Presiden Prabowo Subianto telah menekan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Salah satu hal yang disoroti dari lampiran Perpres tersebut adalah adanya frasa “Ibu kota politik” menyangkut keberadaan IKN yang akan dimulai pada 2028.

Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan tidak ada frasa “ibu kota politik” di UU IKN.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin dalam keterangan yang dikutip koranmerdeka.co, di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Menurut dia, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.

Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.

Menurut Khozin, jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.

“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tuturnya. 

Anggota Komisi II DPR DPR RI Muhammad Khozin Tidak Ada Frasa ‘Ibu Kota Politik’ di UU IKN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Meski Belum Bersifat Wajib, TKA Berperan Strategis Ukur Kemampuan Dasar Peserta Didik

April 19, 2026

BKSAP: Program PBB Harus Perkuat Keterlibatan Aktif Parlemen

April 19, 2026

Hasil TKA Harus Jadi Bahan Perencanaan Pendidikan

April 19, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Meski Belum Bersifat Wajib, TKA Berperan Strategis Ukur Kemampuan Dasar Peserta Didik

DPR April 19, 2026

Komisi X DPR RI mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai…

BKSAP: Program PBB Harus Perkuat Keterlibatan Aktif Parlemen

April 19, 2026

Hasil TKA Harus Jadi Bahan Perencanaan Pendidikan

April 19, 2026

Dihadapkan Berbagai Persoalan Daerah Kepulauan, Pelaksanaan TKA di Babel Tetap Berjalan Baik

April 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?