Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penerapan Struktur Skala Upah
DPR

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penerapan Struktur Skala Upah

RedaksiBy RedaksiSeptember 14, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya penerapan Struktur Skala Upah dalam sistem pengupahan nasional sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pembahasan saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa meski UMK memiliki peran penting, penerapan sistem struktur skala upah ini justru lebih mendesak untuk diperhatikan. Menurutnya, masih banyak perusahaan di Kabupaten Semarang maupun daerah lain yang belum memiliki sistem tersebut, padahal mekanisme tersebut sangat penting bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun maupun pekerja tetap.

“Bahkan, Struktur Skala Upah ini menjamin untuk pekerja tetap yang memang dia (bekerja) long term di perusahaan itu. Maka implementasi Struktur Skala Upah harus didorong oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dan juga regulasi Struktur Skala Upah ini diusulkan dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Itu saya kira yang penting. Sehingga, Struktur Skala Upah (SUSU) bisa menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan para pekerja,” ujar Edy Wuryanto kepada koranmerdeka.co.

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, menekankan bahwa Struktur Skala Upah ini merupakan komponen penting dalam pengaturan upah yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Ia menilai, tanpa penerapan Struktur Skala Upah, kesenjangan sosial antarwilayah akan semakin melebar.

“Struktur Skala Upah saya kira salah satu komponen penting yang harus diperhatikan dalam proses pemberian upah kepada buruh, kepada pekerja, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat. Sehingga, dengan demikian akan hadir upah minimum yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Struktur Skala Upah ini dibutuhkan sehingga lagi-lagi saya katakan bahwa nanti akan ada Struktur Skala Upah yang flat, antara daerah satu hal lain untuk menghindari disparitas yang lagi-lagi punya dampak sosial yang cukup serius. Kalau tidak di atasi dengan Struktur Skala Upah (SUSU) yang baik, kesenjangan semakin menganga, semakin jauh antara di ibukota dan sekitarnya dengan daerah-daerah lainnya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Dengan demikian, Legislator Dapil Jawa tengah ini juga berharap pentingnya kolaborasi semua pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perusahaan tersebut.

“Saya berharap semua pihak berkolaborasi, bekerja sama, bersinergi, untuk memberikan hal yang terbaik kepada masyarakat kita, termasuk tentu juga kepada para pekerja, kepada para buruh, kejujuran, kebersihan, motivasi penting. Dan tentu peran Pemerintah Daerah (Pemda) sangat besar dalam fasilitasi kondisi tersebut,” tutupnya.

Komisi IX DPR RI berharap penerapan Struktur Skala Upah dapat segera diwujudkan melalui regulasi yang lebih kuat dan sinergi lintas sektor. Dengan begitu, sistem pengupahan di Indonesia bukan hanya memenuhi standar minimum, tetapi juga memberikan kepastian kesejahteraan jangka panjang bagi para pekerja. 

Anggota Komisi IX DPR RI DPR RI Edy Wuryanto Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penerapan Struktur Skala Upah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?