Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
DPR

Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah

RedaksiBy RedaksiJuli 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat menjadi narasumber secara daring dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Setjen DPR RI di Nusantara I/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang kini sudah masuk tahap pembahasan, akan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan ibadah haji. Hal itu disampaikannya secara virtual dalam Forum Legislasi bertajuk 

“Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Setjen DPR RI di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

“RUU Haji sudah (masuk dalam pembahasan) di DPR karena pemerintah sudah menyampaikan tim. Tinggal menunggu proses pembahasan. Prinsipnya revisi ini harus memberi kemaslahatan bagi jemaah, di antaranya penyelenggara haji harus setingkat menteri serta sinergis dengan visi Arab Saudi 2030,” ujar Abidin.

Menurut Abidin, pembahasan RUU ini akan tetap melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas Islam, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta lembaga pengawas. “Nanti akan ada partisipasi masyarakat seperti lazimnya pembahasan RUU. Komisi VIII saat ini sedang menyusun jadwal pembahasan pada masa sidang mendatang,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun 2025 ditetapkan sebesar 241.000 jamaah oleh Pemerintah Arab Saudi, jumlah yang sama dengan 2024. Namun, tantangan utama masih pada panjangnya daftar tunggu haji di berbagai daerah. Data Kementerian Agama menunjukkan antrean haji di Indonesia bisa mencapai 11 hingga 47 tahun, dengan jumlah pendaftar lebih dari 5,3 juta orang per 2024.

Selain itu, reformasi haji di Arab Saudi melalui Vision 2030 menargetkan peningkatan kapasitas jamaah haji dan umrah hingga 30 juta orang per tahun. Hal ini menuntut Indonesia sebagai pengirim jamaah haji terbesar di dunia untuk menyesuaikan tata kelola, sistem digitalisasi, hingga pelayanan transportasi dan akomodasi sesuai regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, dalam forum tersebut menilai revisi UU perlu memperjelas fungsi pengawasan dan transparansi pengelolaan dana haji. Sementara Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah, Muhammad Firman Taufik, menekankan pentingnya keterlibatan penyelenggara swasta dalam mendukung pelayanan jamaah agar lebih profesional.

“Revisi UU ini diharapkan bukan hanya menjawab dinamika kebijakan Arab Saudi, tetapi juga memberi kepastian pelayanan bagi jamaah sejak pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan,” pungkas Abidin. 

Abidin Fikri DPR RI Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?