Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Payung Hukum Khusus, Ilham Permana Desak Segera Dibentuk RUU Kawasan Industri
DPR

Payung Hukum Khusus, Ilham Permana Desak Segera Dibentuk RUU Kawasan Industri

RedaksiBy RedaksiJuli 6, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketiadaan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur kawasan industri dinilai menjadi penghambat bagi penguatan ekosistem industri nasional. Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menegaskan perlunya segera dibentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai lex specialis yang mampu menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang.

“Saat ini, kawasan industri diatur oleh berbagai regulasi yang tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU yang menyatukan semuanya dalam satu kerangka hukum yang jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Diketahui, hingga Mei 2023, Indonesia tercatat memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luasan mencapai 71.418 hektare. Namun, distribusinya masih sangat timpang, dimana sekitar 61,76 persen kawasan yang sudah terisi berada di Pulau Jawa, menjadikan kawasan ini sebagai pusat dominan aktivitas industri nasional.

Sayangnya, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tersebut hingga kini belum memiliki payung hukum khusus. Regulasi yang ada masih tersebar dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Ilham menyebut, ketiadaan UU khusus ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi pusat-daerah, dan belum adanya harmonisasi standar tata kelola kawasan industri secara nasional.

RUU Kawasan Industri, menurut Ilham, akan menjadi payung hukum nasional yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak. Ia menekankan bahwa UU ini bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat sekitar.

“Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dari sisi ekonomi, Ilham menyoroti pentingnya UU ini untuk mendorong transformasi industri Indonesia menuju industri hijau dan berbasis teknologi. Tanpa kerangka hukum yang kuat, menurutnya, kawasan industri akan terus terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera, serta sulit membuka akses bagi UMKM lokal untuk ikut dalam rantai pasok industri.

“UU Kawasan Industri ini penting untuk memastikan transformasi industri tidak hanya soal pertumbuhan, tapi juga pemerataan. Kita tidak bisa terus membiarkan industri hanya terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah lain terpinggirkan dari ekosistem produksi nasional,”ujarnya.

Ilham juga menyoroti banyaknya kawasan industri yang berdiri di atas wilayah dengan sensitivitas ekologis tinggi, seperti pesisir, lahan pertanian, dan hutan lindung. Ia menegaskan bahwa UU Kawasan Industri harus mewajibkan audit lingkungan hidup berkala, zonasi berbasis risiko ekologis, serta penerapan teknologi rendah karbon.

Tak hanya itu, partisipasi masyarakat lokal harus dijamin dalam proses perencanaan kawasan industri, termasuk dalam penyusunan dokumen AMDAL, pengawasan, dan pemanfaatan CSR. “Banyak konflik sosial yang muncul karena masyarakat dilibatkan hanya sebagai penonton. Ini tidak boleh lagi terjadi,” katanya.

Tata Kelola yang Akuntabel dan Profesional

Dalam konteks tata kelola, Ilham menyebut pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia juga mendorong pembentukan lembaga pengelola kawasan industri yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.

“Kawasan industri jangan lagi dikelola seperti proyek properti. Harus ada pengelolaan berbasis kinerja, bukan sekadar sewa lahan,” tegasnya.

Indonesia dinilai dapat belajar dari negara-negara lain seperti China, Vietnam, dan Malaysia yang telah memiliki UU khusus untuk mengatur kawasan industri dan zona ekonomi. Negara-negara tersebut mampu mengintegrasikan kawasan industri ke dalam rencana pembangunan nasional jangka panjang, termasuk aspek lingkungan dan inovasi teknologi.

“Jika kita serius ingin membangun industri nasional yang kuat, maka UU Kawasan Industri adalah fondasinya. Tanpa itu, pembangunan kita akan terus tambal sulam dan tak berpihak pada masa depan,” kata Ilham.

Desakan untuk Masuk Prolegnas

Ilham pun mendesak agar RUU Kawasan Industri segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atau setidaknya Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Ia mendorong Komisi VII DPR RI bekerja sama dengan Kemenperin, KLHK, Bappenas, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU yang matang dan partisipatif.

Menurut Ilham, “UU Kawasan Industri penting untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi dan pemerataan ekonomi nasional sebagaimana target Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya. 

Anggota Komisi VII DPR RI DPR RI Ilham Permana Ilham Permana Desak Segera Dibentuk RUU Kawasan Industri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?