Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Moratorium IKN Tak Diatur dalam UU, Revisi Rencana Induk Lebih Relevan
DPR

Moratorium IKN Tak Diatur dalam UU, Revisi Rencana Induk Lebih Relevan

RedaksiBy RedaksiJuli 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa wacana moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini disampaikannya menanggapi isu penghentian sementara pembangunan IKN karena keterbatasan anggaran negara.

“Moratorium itu tidak diatur dan tidak ada dalam UU IKN. Kalau kita ingin menyesuaikan pembangunan dengan kemampuan fiskal, maka yang perlu disesuaikan adalah rencana induknya, bukan diberhentikan,” ujar Ahmad Irawan kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, moratorium justru akan berdampak buruk bagi kesinambungan pembangunan, mengingat infrastruktur yang sudah dibangun bisa terbengkalai. Ia menekankan bahwa UU IKN merupakan hasil konsensus politik yang bersifat mengikat bagi DPR maupun Presiden.

“Kalau kita tetap berpegang pada UU IKN, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan pembangunan IKN. Ini adalah keputusan politik yang telah menjadi hukum,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ahmad Irawan menjelaskan bahwa jika ingin dilakukan penyesuaian pembangunan, maka Otorita IKN perlu berkonsultasi dengan DPR RI, sebagaimana diatur dalam regulasi. Konsultasi itu akan mencakup dua aspek penting, yakni tahapan pembangunan dan skema pendanaan.

Dalam rapat paripurna yang baru digelar, kata Ahmad, pimpinan DPR RI menyampaikan bahwa Otorita IKN telah mengajukan permintaan konsultasi. Ia menyebutkan bahwa otorita tersebut mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp16 triliun pada tahun mendatang.

“Untuk sekarang, pagu indikatif sekitar Rp6 triliun. Usulan untuk tahun depan sekitar Rp16 triliun. Itu yang sedang dikaji lebih lanjut,” ungkapnya.

Ahmad Irawan menegaskan optimismenya bahwa pembangunan IKN tetap akan berjalan dan pemindahan ibu kota negara tetap akan terjadi sesuai amanat UU. Ia menilai penyesuaian yang dilakukan bukan berarti menghentikan proses pembangunan, melainkan memperkuat pelaksanaan yang realistis dan terukur berdasarkan kondisi fiskal negara. 

Ahmad Irawan Anggota Komisi II DPR RI DPR RI Moratorium IKN Tak Diatur dalam UU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?