Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Tata Ulang Regulasi Kehutanan Harus Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
DPR

Tata Ulang Regulasi Kehutanan Harus Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

RedaksiBy RedaksiJuni 26, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan para pakar dan akademisi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menekankan pentingnya penataan ulang regulasi pengelolaan hutan nasional demi kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

Menurut Sturman, UU No. 41 Tahun 1999 yang menjadi dasar pengelolaan kehutanan saat ini sudah tidak lagi cukup menjawab kompleksitas persoalan kehutanan nasional. Ia menyebut banyaknya aturan sektoral yang tumpang tindih menjadi kendala serius dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

“Undang-undang ini sudah dari awal era reformasi. Sekarang banyak peraturan yang tumpang tindih. Kementerian Kehutanan punya aturan sendiri, BPN juga punya, begitu juga dengan (Kementerian) ATR. Ini yang harus kita samakan, supaya pengelolaan hutan (yang salah saat ini) tidak makin merusak,” ujar Sturman kepada koranmerdeka.co di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan para pakar dan akademisi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Ia menegaskan bahwa hutan merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara bijak oleh pemerintah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kepastian dalam pembagian fungsi hutan, pengelolaannya, serta tanggung jawab antar lembaga pemerintah. “Hutan itu harus dikelola sebaik-baiknya oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kita harus atur dulu, kita tata ulang,” lanjutnya.

Sturman juga menyoroti pentingnya konsistensi antara regulasi yang dibuat pemerintah, lembaga eksekutif, dan keterlibatan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat adat, dan harus tetap dalam koridor hukum.

“Hutan negara dan hutan hak, termasuk hutan adat, semua tetap dalam pengendalian Kementerian Kehutanan. Yang diberikan hak mengelola, bukan berarti boleh seenaknya. Termasuk masyarakat pun, boleh mengelola tapi tidak boleh merusak,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari para pakar, pemangku kepentingan, hingga masyarakat adat dalam proses penyusunan RUU ini. Tujuannya adalah agar peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan menjaga kelestarian hutan sebagai sumber energi, sumber daya alam, dan penyangga kehidupan. “Peraturan ini harus sinkron, dan semua elemen bangsa harus paham bahwa hutan itu penting. Kalau salah kelola, bencana alam bisa terjadi,” pungkas Sturman. 

Anggota Komisi IV DPR RI DPR RI Sturman Panjaitan Tata Ulang Regulasi Kehutanan Harus Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?