Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Terima Advokat Anti-Premanisme, Soroti Pungli dan Lemahnya Penegakan Hukum
DPR

Komisi III Terima Advokat Anti-Premanisme, Soroti Pungli dan Lemahnya Penegakan Hukum

RedaksiBy RedaksiMei 8, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tim Advokat Hukum Anti-Premanisme, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tim Advokat Hukum Anti-Premanisme, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Hal itu untuk mendengarkan aspirasi terkait maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. 

Dalam pertemuan tersebut, berbagai keluhan dan usulan disampaikan oleh para advokat terkait lemahnya penegakan hukum dan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum preman.

Anggota Komisi III, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyoroti bahwa masalah premanisme bukan hanya terjadi di satu daerah saja, melainkan juga merambah hingga ke Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kebencian terhadap organisasi atau kelompok tertentu, namun sangat prihatin dengan perilaku premanisme itu sendiri.

“Kami sering mendengar ketika ada pembebasan lahan, pembangunan, atau investasi masuk, harus menyiapkan sejumlah dana khusus untuk ‘clearance’ kepada pihak-pihak tertentu. Ini kan tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Andi Amar.

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini justru melanggengkan premanisme karena memberikan “makanan” mudah bagi oknum-oknum yang hanya bermodal seragam atau logo tertentu.

Lebih lanjut, Andi Amar menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah menanggapi berbagai hal terkait premanisme dan berharap agar masyarakat, pengusaha, serta investor tidak lagi membiarkan praktik-praktik tersebut. Dari segi legislasi, pihaknya tengah berupayap merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan fokus pada kepastian hukum bagi masyarakat dan investor agar merasa aman dalam berusaha di Indonesia.

Andi Amar juga menyinggung fenomena “no viral, no justice” yang menjadi perhatian Komisi III. Pihaknya berupaya agar aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat sebelum kasus tersebut viral di media sosial. Ia bahkan memberikan “lampu hijau” kepada masyarakat untuk memviralkan kasus yang tidak ditanggapi di daerahnya sebagai salah satu cara agar sampai ke pihak berwenang.

Menutup pernyataannya, Andi Amar menegaskan komitmen Partai Gerindra untuk selalu berpihak kepada masyarakat kecil.

Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para advokat dan mengakui bahwa Komisi III tidak tinggal diam dalam menyikapi masalah premanisme. Pihaknya telah melakukan diskusi dan kajian terkait isu tersebut.

“Kami sepakat bahwa premanisme sudah sangat meresahkan dan perlu upaya nyata dari pemerintah untuk meniadakannya,” ujar Endang. 

Ia juga menekankan agar pertemuan ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, namun harus ada tindak lanjut yang konkret. Komisi III berjanji akan menyampaikan aspirasi para advokat kepada pimpinan dan mendorong APH untuk bertindak tegas tanpa rasa takut terhadap preman.

Perwakilan tim Advokat Penegak Hukum Anti-Premanisme (Tumpas), yang hadir menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah wujud panggilan suci sebagai advokat yang tunduk pada undang-undang. Mereka berharap pertemuan ini dapat menyatukan energi untuk memberantas premanisme, sehingga pedagang kaki lima dan pengusaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman.

Tim advokat juga menyoroti praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun, di mana para pengusaha kerap dimintai “jatah” tertentu oleh oknum preman. Mereka berharap dukungan dari Komisi III untuk memperkuat daulat hukum dan mewujudkan keamanan bagi seluruh rakyat.

Masukan dari tim Advokat Anti Premanisme ini akan menjadi landasan bagi Komisi III DPR RI untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya dalam memberantas premanisme di Indonesia.

Andi Amar Ma'ruf Sulaiman Anggota Komisi III DPR RI Komisi III Terima Advokat Anti-Premanisme
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?