Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Marak Barang Impor Ilegal, Legislator Tekankan Urgensi RUU Perlindungan Konsumen Khususnya di Ranah Digital
DPR

Marak Barang Impor Ilegal, Legislator Tekankan Urgensi RUU Perlindungan Konsumen Khususnya di Ranah Digital

RedaksiBy RedaksiMei 27, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok atau China. Ia pun menekankan urgensi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen baru yang dapat mengatur pemasaran produk melalui media digital, termasuk sanksi bagi pelanggar.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen mesti melindungi konsumen dari banjirnya produk ilegal yang dipasarkan melalui media digital,” ungkap Rivqy melalui rilis yang disampaikan kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Seperti diketahui, Komisi VI DPR tengah membahas revisi UU Perlindungan Konsumen yang akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1999. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan tantangan konsumen masa kini. Rivqy menilai, RUU Perlindungan Konsumen harus menyertakan platform digital dalam pembahasan demi menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama,” sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 1.680.047 barang impor asal China yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Tangerang, pada Kamis (22/5). Jutaan produk yang diamankan terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, dan produk besi atau baja beserta turunannya yang nilainya mencapai Rp18,85 miliar. 

Produk-produk tersebut diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia, yang merupakan grup industri dan perdagangan bahan bangunan berskala besar. Barang impor ini kemudian disimpan di sebuah gudang di kawasan Kecamatan Cikupa. 

Adapun perusahan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berbeda-beda, meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), serta tidak memiliki dokumen asal impor.

Temuan barang impor ilegal ini diperoleh Kemendag melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi barang impor secara daring. Saat ini, Kementerian Perdagangan masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut.

Dengan temuan Kemendag tersebut, Rivqy pun menyoroti pentingnya perlindungan konsumen. Sebab barang impor ilegal yang ditemukan seperti alat penghisap debu, sarung tangan, kapak serta perkakas lain, barang elektronik dan pakaian itu dipasarkan kepada konsumen melalui media sosial commerce, TikTok.

“Artinya para pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak menjual atau memasarkan produk mereka kepada konsumen dengan jujur sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Rivqy.

“Selain itu, catatan pentingnya juga adalah pengawasan platform masih cukup lemah, karena meloloskan pemasaran produk ilegal,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Rivqy ini, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang lama belum mengatur secara mendetail terkait pemasaran produk ilegal melalui media digital. Selama ini, payung hukum yang dipakai untuk menjerat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di media digital hanyalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Dapat dilihat pada pasal 9 UU ITE yang bunyinya pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan,” jelas Gus Rivqy.

Selain perlindungan konsumen dari produk ilegal, Anggota DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan persaingan usaha itu juga menyoroti permasalahan terkait ketimpangan relasi antara pelaku usaha dengan konsumen. Terutama, kata Gus Rivqy, ketika konsumen mengajukan keluhan terhadap barang atau jasa di media digital. 

“Dari beberapa kasus yang ada, konsumen sering kali kalah dengan tuntutan pencemaran nama baik di media digital,” tegasnya. 

Sementara di sisi lain, Rivqy merasa miris karena konsumen yang dirugikan oleh produk ilegal atau barang dan jasa yang melanggar peraturan justru masih cukup jarang mendapatkan ganti rugi. Hal ini lantaran pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atau pengetahuan konsumen yang masih kurang terkait hak-haknya. 

Padahal, tambah Rivqy, ganti rugi untuk konsumen adalah nafas dari perlindungan konsumen itu sendiri. “Jadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru nantinya mesti mengatur posisi yang setara antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Rivqy. 

“Salah satu diantaranya, adalah pengaturan mekanisme untuk konsumen mendapatkan ganti rugi mesti dibuat relatif lebih mudah,” tutupnya. 

Anggota Komisi VI DPR RI DPR RI Legislator Tekankan Urgensi RUU Perlindungan Konsumen Khususnya di Ranah Digital Rivqy Abdul Halim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?