Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Dengarkan Suara Penyintas Bom Bali, Komisi XIII: Negara Harus Hadir Jamin Pengobatan Saksi dan Korban
DPR

Dengarkan Suara Penyintas Bom Bali, Komisi XIII: Negara Harus Hadir Jamin Pengobatan Saksi dan Korban

RedaksiBy RedaksiApril 28, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat memimpin kunjungan kerja Komisi XIII ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan komitmen kuat bahwa negara harus hadir untuk menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban tindak pidana. Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi XIII ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (26/04/2025).

Kunker ini dalam rangka penyerapan aspirasi terkait Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014.

“Negara harus hadir untuk menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban. Dalam Revisi UU ini, kami memastikan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah bisa diakses saksi dan korban tanpa dipersulit dan tanpa prosedur yang bertele-tele,” ujar Sugiat kepada koranmerdeka.co.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi XIII juga berdialog langsung dengan para korban dan penyintas dari berbagai kasus, salah satunya Chusnul Chotimah, penyintas tragedi Bom Bali I. Chusnul mengungkapkan kekhawatirannya terkait isu efisiensi anggaran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menurutnya sangat berperan penting dalam proses pemulihan para penyintas.

“Saya menyampaikan pesan dari teman-teman penyintas Bom Bali I, agar DPR dapat menimbang ulang soal efisiensi anggaran bagi LPSK ini, Pak. Selama ini, hanya LPSK yang benar-benar hadir untuk kami,” kata Chusnul.

Ia menambahkan, meskipun telah mendapatkan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan medis para korban. “KIS itu tidak meng-cover semua, seperti penyakit kulit akibat luka bakar. LPSK yang akhirnya meng-cover seluruh kebutuhan medis kami, bahkan hingga ke obat-obatannya,” jelasnya.

Chusnul juga berbagi kisah tentang bagaimana kompensasi dari LPSK membantunya tetap bertahan hidup di tengah keterbatasan fisik yang dialaminya pasca peristiwa Bom Bali I. “Saya cacat, Pak. Tidak bisa melamar pekerjaan normal. Tapi dengan kompensasi dari LPSK, kami bisa membuka usaha dan bertahan hidup,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sugiat memastikan bahwa efisiensi anggaran yang direncanakan tidak akan menyentuh layanan inti terhadap saksi dan korban. “Efisiensi hanya menyasar hal-hal seperti perjalanan dinas yang tidak perlu dan belanja alat kantor. Untuk layanan kepada saksi dan korban, kami pastikan tidak akan terganggu,” tegasnya.

Komisi XIII menegaskan bahwa semangat dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah memperkuat kehadiran negara dalam mendukung pemulihan para penyintas keadilan. 

Dengarkan Suara Penyintas Bom Bali DPR RI Sugiat Santoso Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

Nasional April 23, 2026

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mencatat realisasi investasi pada Triwulan I 2026 mencapai Rp17,4 triliun.…

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?